Connect With Us

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Pembubaran Ibadah Mahasiswa di Tangsel

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 7 Mei 2024 | 21:29

Keterangan pers penetapan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan pembubaran kegiatan ibadah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Empat orang pria berinisial D, 53, I, 30, S, 36, dan A, 26, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembubaran kegiatan ibadah doa Rosario mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di wilayah Babakan, tepatnya Jalan Ampera Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu, 5 Mei 2024.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, bukti-bukti yang ditemukan telah cukup kuat untuk menaikkan status keempat orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

"Selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status," ungkap Ibnu dalam keterangannya, Selasa, 7 Mei 2024.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang viral di media sosial hingga tiga bilah senjata tajam jenis pisau.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANTEN
Fasilitas Belajar Makin Lengkap, Program BRIDGE PLN Banten Ubah Wajah SD Negeri Pulo Panjang 2 

Fasilitas Belajar Makin Lengkap, Program BRIDGE PLN Banten Ubah Wajah SD Negeri Pulo Panjang 2 

Senin, 8 Juni 2026 | 23:13

SD Negeri Pulo Panjang 2 di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, mulai merasakan perubahan sarana pendidikan melalui program BRIDGE (Banten Renewable Island Development for Global Education).

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill