Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com- Beredar video di media sosial dugaan pelarangan hingga terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) beragama Kristen yang tengah beribadah di kawasan Babakan, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dalam video unggahan akun Instagram @terang_media, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024, malam.
Menurut keterangan salah satu saksi, saat itu temannya tengah menggelar ibadah doa Rosario di tempat indekosnya.
"Saya lagi di samping kos, terus bapak RT ngomong 'keluar lu anj*ng, bang**t," bebernya dikutip pada Senin, 6 Mei 2024.
Ketua RT berinisial D itu menyebut para mahasiswa yang menggelar ibadah tidak menghargai dirinya lantaran pelaku membuat aturan di wilayahnya, yakni melarang kegiatan beribadah di luar tempat ibadah.
"Suara bapaknya (pelaku D) kencang, jadi kayak mengundang orang yang lewat buat berhenti," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino membenarkan adanya peristiwa intoleransi tersebut.
Saat ini, pihak Polres Tangsel tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Terkait perkara dugaan tindak pidana sedang kami tindak lanjuti dan saat ini dalam penyelidikan," tukasnya.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGDestinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.
Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews