Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (IMPAS) menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Jumat 8 Maret 2024.
Mereka demo lantaran masih banyaknya truk tanah yang melanggar jam operasional, hingga memakan korban jika akibat kecelakaan.
Koordinator aksi demo, Anton Hadiyatman menjelaskan pihaknya kecewa terhadap Dishub yang tidak konsisten melakukan penertiban terhadap truk yang beroperasi di luar jam operasional sesuai ketentuan perda.
Akibatnya, selain kemacetan lalu lintas, truk tersebut juga kerap terlibat kecelakaan hingga menghilangkan nyawa.
"Jadi kami menuntut Dishub untuk segera melakukan tindakan tegas kepada truk tanah, karena banyak warga Kota Tangerang jadi korban," terangnya.
Sementara saat aksi demo tersebut, kepala dishub tidak menemui para mahasiswa sehingga mereka pun menerobos masuk ke dalam kantor.
Kabid Angkutan Dishub Kota Tangerang Maulana Danamik menyampaikan saat ini kepala dishub sedang keluar karena ada keperluan rapat.
"Untuk pimpinan sedang keluar ada urusan rapat," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews