ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan dengan truk tanah yang memakan korban jiwa kembali terjadi di Kota Tangerang.
Kali ini seorang pemotor wanita tewas usai terlindas, tepatnya di depan Pondok Pesantren Darul Ulum, Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurhan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Minggu, 7 Januari 2023, malam.
Berdasarkan informasi, korban yang belum diketahui identitasnya itu hendak berbelok. Di saat yang bersamaan ada truk tanah yang melaju dari arah belakang korban.
Akhirnya korban pun tersenggol dan terlindas. Tubuh korban juga sempat terseret sampai terbelah menjadi dua. Usai kecelakaan truk tersebut melarikan diri.
Dari video yang beredar di media sosial, tubuh korban yang tergeletak di jalan sudah ditutup oleh korban. Di sampingnya terlihat seorang pria menangis histeris yang diduga keluarganya.
Sementara pihak Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait kronologis kecelakaan tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews