Connect With Us

Apartemen Treepark Serpong Tangsel Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, 24 Kg Diamankan

Yanto | Kamis, 16 Mei 2024 | 20:30

Petugas Kepolisian memeriksa barang bukti bahan produksi tembakau sintetis di Apartemen Treepark, BSD, Serpong, Kota Tangsel, Kamis 16 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan menggerebek kamar apartemen Treepark Serpong BSD, Kcamatan Serpong, yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 tersangka dan barang bukti sebanyak 24 Kg tembakau sintetis dengan nilai estimasi Rp2,4 miliar.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AF, 23, dan MR, 20, pada Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2 Kg.

"Dari hasil pemeriksaan, AF mengakui barang bukti tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD, Serpong," ujarnya, Kamis 16 Mei 2024.

Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan tersangka MA, 20, yang membawa tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 1,6 Kg dan serbuk ekstasi warna hijau seberat 6 gram.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan MA, petugas menemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Serpong, BSD.

Akhirnya, saat dilakukan penggeledahan di kamar apartemen lantai 28 tersebut, ternyata terdapat laboratorium atau tempat memproduksi tembakau sintetis. Ditemukan juga bahan baku, alat memasak dan bermacam-macam bahan kimia.

Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto menerangkan ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkoba Pulau Jawa dan Sumatera, dimana produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO).

“Ini jaringan yang biasa memasarkan di wilayah jakarta, Tangerang, Pulau Jawa dan Pulau Sumatera," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka MA, mereka telah memproduksi tembakau sintetis itu dari bulan Desember 2023, dengan bayaran Rp15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak. Sementara apartemen tersebut merupakan sewaan.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, 20 tahun atau paling singkat enam tahun," terang Bachtiar.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill