Connect With Us

Gudang di Pinang Tangerang Produksi Oli Palsu Pakai Merk Terkenal, Nilainya Capai Rp16,5 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 April 2023 | 16:24

Sejumlah barang bukti oli palsu yang disita dari sebuah gudang usai digerebek Kementerian Perdagangan di Gang Ambon, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang digerebek Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin 17 April 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah gudang di Gang Ambon, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang digerebek Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu, 12 April 2023 malam, ternyata memproduksi oli pelumas palsu.

Dalam Penggerebekan tersebut, petugas gabung dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri menemukan 196.740 botol pelumas siap edar yang menggunakan merk ternama.

Ditemukan juga 1.153 drum oli yang langsung disita petugas sebagai barang bukti.

Pantauan di lapangan, terdapat beberapa mesin produksi pelumas yang sudah disegel Kemendag. 

Adapun daftar pelumas yang dipalsukan di antaranya merek Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran dan Pertamina Prima XP.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas terkait.

"Dari laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus ini, yaitu perdagangan pelumas atau oli kendaraan ilegal ini," katanya di lokasi Senin 17 April 2023.

Sementara barang bukti 196.740 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum oli yang ditemukan di lokasi nilainya mencapai Rp16,5 miliar.

"Dari laporan yang kami terima, pabrik ini sudah tiga tahun berjalan," ujar Jerry.

Menurutnya, barang ini terbukti palsu lantaran saat kondisi barang yang dicek tidak memiliki izin SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar). Hal ini tentunya melanggar undang-undang konsumen.

"Barang yang mereka produksi ini tiruan, tidak seharusnya mereka yang melakukan produksi. Untuk peredarannya masih dalam pendalaman," ungkapnya.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto mengaku masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu ini.

Saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.

"Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusi dan penjualannya," kata Khakim.

Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar UU Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

KAB. TANGERANG
Sampah Malam Tahun Baru di Kabupaten Tangerang Capai 3.640 ton

Sampah Malam Tahun Baru di Kabupaten Tangerang Capai 3.640 ton

Kamis, 1 Januari 2026 | 21:43

Volume sampah tahun baru di wilayah Kabupaten Tangerang diperkirakan mencapai 3.640 ton, akibat tingginya aktivitas masyarakat.

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill