Connect With Us

Mayat Pria Membusuk Dalam Toren Air di Pondok Aren Tangsel Ternyata Bantar Sabu

Yanto | Rabu, 29 Mei 2024 | 23:00

Aparat Polsek Pondok Aren mengungkap identitas mayat pria yang ditemukan dalam toren air, Rabu 29 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selata (Tangsel) mengungkap identitas mayat pria yang ditemukan membusuk dalam roten air rumah warga di Gang Samid Sian, RT03/01, Kecamatan Pondok Aren, pada Senin 27 Mei 2024.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Azkar Sodiq mengatakan korban berinisial DK alias Devoy, 26, merupakan bandar narkoba jenis sabu. Hal itu diketahui dari rekan korban yang sebelumnya ditangkap.

"Kalau dari runut cerita kejadian yang disampaikan rekannya, DK itu adalah bagian dari BD (Bandar)," ungkapnya saat konferensi pers, Rabu 29 Mei 2024.

Sebelumnya, Sabtu 25 Mei 2024 malam, aparat Polsek Pondok Aren melakukan penggerebekan atas adanya informasi peredaran narkoba jenis sabu di lokasi.

Satu yang orang berhasil diamankan berikut barang bukti sabu adalah Abdul Aziz. Dia bertugas sebagai kurir narkoba yang juga rekan Devoy.

"Aziz bertugas untuk menjemput sabu-sabu saat itu dari daerah Cengkareng Jakarta Barat, kepada seorang yang tidak dikenal atas dasar disuruh," jelas Bambang.

Dari hasil interogasi terhadap Abdul Aziz, Polsek Pondok Aren mendapatkan nama pelaku lainnya, yakni Devoy, Perong dan Dwi.

Diketahui, mereka kerap nongkrong di sebuah rumah kosong di kawasan Pondok Aren. Namun pada saat petugas melakukan penyisiran, para pelaku berhasil melarikan diri.

Diduga Devoy berupaya sembunyi dari kejaran petugas dengan masuk ke toren air milik warga, hingga kemudian ditemukan tewas.

"Saat dilakukan penyelidikan lebih dalam, korban yang masuk dalam toren tersebut adalah Devoy. Kemungkinan saat akan dilakukan penangkapan, pelaku bersembunyi dalam toren," imbuhnya.

Pihak Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni Perong dan Dwi.

Tersangka Abdul Aziz dijerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 penjara.

NASIONAL
RS Mandaya Hadirkan Teknologi HIFU, Tumor dan Kanker Bisa Ditangani Tanpa Operasi

RS Mandaya Hadirkan Teknologi HIFU, Tumor dan Kanker Bisa Ditangani Tanpa Operasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 17:31

RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan teknologi High Intensity Focused Ultrasound (HIFU) sebagai metode penanganan tumor tanpa operasi, Sabtu, 23 Mei 2026.

KAB. TANGERANG
Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:51

Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill