UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Rekaman video yang memperlihatkan pengemudi ojek online (ojol) dipukul sopir mobil towing viral di sosial media.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang Selatan pada Selasa 16 Juli 2024, pagi hari.
Berdasarkan informasi yang beredar pengemudi sopir towing tersebut ugal-ugalan. Kemudian pengemudi ojol menegurnya,
"Kondisi sopir pas awal ugal-ugalan," kata perekaman
Sopir mobil yang tidak terima lalu mencegat pengemudi ojol. Selanjutnya, pelaku turun dari mobil dan melakukan pemukulan hingga motor ojol jatuh. Aksi itu kemudian dilerai oleh warga sekitar.
Sampai saat ini, belum diketahui identitas pelaku maupun korban dalam peristiwa tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGPolresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews