Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama
Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pelaku pencurian kotak amal di Musala Ar Rahman, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangsel ditangkap aparat polsek setempat.
Pelaku berinisial TS ditangkap setelah aksinya terekam CCTV pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar pukul 12.23 WIB, hingga viral di sosial media.
Kapolsek Pondok Aren, Polres Tangsel Kompol Muhibbur menjelaskan pihaknya mengamankan pelaku saat sedang berisitirahat di rumah kontrakannya di daerah Poris Plawad, Kota Tangerang.
"Kami berhasil nangkap pelaku dari hasil penyelidikan dan pengejaran hingga menemukan pelaku tinggal di Poris Plawad. Lalu saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan uang hasil curian," ujarnya, Senin 2 September 2024.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian tersebut sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari keluarganya.
"Pelaku beraksi sendirian. Dari pengakuannya, TS baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal. Namun masih kami dalami pengakuannya tersebut," ucap Muhibbur.
Masih dikatakan, Muhibbur pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti lain yaitu pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi di TKP.
"Kami akan kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews