Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Ribuan PPPK Jadi Penuh Waktu
Kamis, 9 April 2026 | 21:43
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang kini bisa bernapas lega.
TANGERANGNEWS.com-Oknum guru SMAN 02 Tangsel yang melakukan kekerasan dengan melempar gunting kepada siswinya berstatus aparatur sipin negara (ASN), sehingga bakal mendapatkan sanksi lebih berat, Kamis 05 September 2024.
Teguh Setiawan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) wilayah Kota Tangerang dan Tangsel, menilai tindakan guru tersebut sudah melanggar Permendikbudristek No 46 Tahun 2023.
"Walaupun kasus pelapor akan dilakukan pencabutan, guru yang berstatus PNS tersebut akan tetap mendapatkan sanksi lebih tegas dari Dinas Pendidikan Banten," ujar Teguh.
Adapun sanski tersebut berupa tidak kenaikan pangkat dan dipindahkan ke sekolah lain. "Namun kasus tersebut akan dilakukan pelaporan dulu ke Badan Kepegawian Daerah (BKD)," imbuh Teguh.
Dalam pernyataannya, Dindikbud Banten mengakui kejadian ini merupakan pelajaran berharga.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pendidikan di Tangsel.
“Kami juga meminta dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ungkap Teguh.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang kini bisa bernapas lega.
TODAY TAGKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada atlet, Kamis April 2026.
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews