Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok
Senin, 29 Juni 2026 | 19:00
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan kekerasan guru kepada siswa di salah satu SMAN Tangsel masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sharil menyatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan anak di bawah umur, berinisial, RD, 14, di sebuah sekolah menengah atas pada Jumat 30 Agustus 2024 lalu.
"Saat ini, masih dilakukan penyelidikan serangkaian proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Tangsel," ujarnya, Selasa 3 September 2024.
Agil menjelaskan, IW melaporkan kejadian ini setelah dilempar gunting oleh gurunya saat jam pelajaran sekolah. "Gunting itu mengenai kakinya hingga mengalami luka memar," ujarnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada komentar dari pihak sekolah mengenai guru yang melakukan dugaan kekerasan tersebut.
Sementara saat Tangerangnews mendatangi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Tangsel, tidak ada pihak yang dapat ditemui dengan berbagai alasan.
Seperti diketahui, oknum guru SMAN di Tangsel diduga melakukan kekerasan kepada muridnya dengan cara lempar gunting.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2024, lalu. Berdasarkan keterangan korban, pelemparan gunting dilakukan saat kegiatan belajar sedang berlangsung di kelas 12.
Awalnya oknum guru mata pelajaran Biologi itu memberi pertanyaan kepada murid.
"Tapi karena tidak ada yang bisa menjawab, dia seperti marah dan akhirnya melempar gunting," kata mawar, nama samaran.
Menurut Mawar, temannya sempat menghindar dari lemparan hingga akhirnya gunting tersebut mengenainya.
"Guntingnya kena kaki dan jatuh ke belakang. Sampai sekarang kaki saya masih luka berdarah," ujarnya.
Hal itu membuat orang tua korban geram hingga berujung pelaporan ke polisi.
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews