Connect With Us

KPU Tangsel Terima Surat Cuti Benyamin-Pilar

Yanto | Sabtu, 21 September 2024 | 13:10

Koordinator Divisi Teknis KPU Tangsel Ajat Sudrajat. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Tangsel menerima surat cuti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan yang maju sebagai pasangan calon petahana di Pilkada 2024

"Bagi yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti hingga masa kampanye nanti, menurut saya mengenai petahana saat ini, baru mengajukan surat cuti kemarin yang tertuang pada tanggal 25 September hingga 23 November nanti. Cuti tersebut baru saja di tandatangani oleh PJ Gubernur Banten," ujar Kordinator Divisi Teknis KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Sabtu 21 September 2024.

Mnurutnya, bakal calon kepala daerah dari petahana juga harus mengajukan cuti usai penetapan sebagai calon, hingga masa kampanye selama 60 hari.

Hal ini sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan sesuai amanat undang-undang.

"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 UU No 10/2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," katanya, 

Untuk diketahui kampanye Pilkada 2024 yang telah ditentukan oleh KPU Tangsel akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Benyamin-Pilar menjadi salah satu dari dua pasangan yang telah mendaftarkan diri maju Pilkada 2024 hingga didukung oleh 16 partai politik.

Parpol tersebut di antaranya Golkar, Gerindra, PDIP, PKB, Demokrat, PSI, PAN, PPP, NasDem, Gelora, Ummat, PBB, PKN, Perindo, Partai Buruh, dan Hanura. Total partai yang mendukung pasangan Benyamin-Pilar seluruhnya mempunyai 41 kursi di DPRD Tangsel.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup.

NASIONAL
Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:28

Banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia mulai menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Sebab, dinilai menurunkan produktivitas, sementara kewajiban membayar gaji karyawan tetap harus dipenuhi secara penuh.

BISNIS
Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Senin, 12 Mei 2025 | 16:21

Isu merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pengemudi ojek online (ojol). Jika kabar tersebut benar, maka GOTO yang saat ini menjadi satu-satunya unicorn asli Indonesia

TANGSEL
Masih Bebas, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Desak Pelaku Ditahan

Masih Bebas, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Desak Pelaku Ditahan

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:42

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMK Waskito hingga saat ini masih menjadi perhatian. Terduga pelaku dalam kasus ini diketahui belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill