TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sekelompok massa organisasi masyarakat (ormas) menggeruduk kantor marketing pengembang yang berada di Bintaro, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
Aksi pada Senin 13 Januari 2025 sore ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat seorang pria dengan emosi datang ke kantor tersebut untuk meminta pekerjaan.
Terlihat juga puluhan massa dengan atribut serba hitam tersebut tengah berkumpul di depan kantor marketing tersebut.
"Gua minta kerja, minta kerja, minta kerja! Gua bukan mau malak, minta kerjaan," kata seorang anggota ormas dengan nada emosi.
Menurutnya, pihak pengembang seharusnya merekrut warga sekitar sebagai pegawai karena lokasinya berada di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Ini gedung di kampungan gua, gede banget," ujarnya.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun pihak berwenang terkait insiden tersebut.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGParamount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews