Connect With Us

Akademisi Unpam Sebut Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Mencoreng Cita-cita Luhur Kartini

Yanto | Senin, 21 April 2025 | 20:32

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Memperingati sebagai Hari Kartini, 21 April 2025, diwarnai keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mirisnya, kasus ini dialami korban yang seharusnya mendapatkan pelayanan dari orang terpercaya seperti tenaga medis yang belakangan ini tengah sering terjadi.

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menegaskan urgensi implementasi efektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai salah satu kunci mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual.

"Penegakan hukum yang tegas dengan menerapkan UU TPKS bisa mengurangi banyaknya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi," kata Halimah, Senin 21 April 2025.

Halimah berpendapat maraknya kasus kekerasan seksual, bahkan dilakukan oleh pihak yang seharusnya mengayomi dan dipercaya masyarakat.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi cita-cita luhur Kartini, untuk mewujudkan perempuan yang setara, berdaya, serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

"Kartini tentu sangat sedih karena cita-citanya menghapuskan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan hingga saat ini belum tercapai," kata Halimah.

Peringatan Hari Kartini seharusnya menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi, sejauh mana perlindungan terhadap perempuan telah berjalan dan langkah konkret apa yang harus segera direalisasikan.

"Menurut saya UU TPKS, yang disahkan dengan harapan memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual, sayangnya belum dirasakan implementasinya secara maksimal di lapangan," ujarnya.

Berbagai kendala, mulai dari kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, hingga belum adanya peraturan pelaksana yang lengkap, menghambat efektivitas undang-undang ini.

Halimah yang juga Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dalam temuan penelitiannya menyebutkan dari sejumlah putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian, terdapat satu putusan diterapkan UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan oleh penuntut umum.

Dalam putusan lainnya Penuntut Umum justru menggunakan UU ITE untuk tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, atau KUHP untuk tindak pidana perkosaan dan tanpa dijunctokan (mengaitkan) dengan UU TPKS.

Penuntut umum belum memahami dengan baik UU TPKS, khususnya bagian yang mengatur bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU tersebut, juga terdapat tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU di luar UU TPKS. 

Sehingga Penuntut Umum tidak menjunctokan tindak pidana kekerasan seksual di luar UU TPKS dengan UU TPKS.

Dalam penelitian itu juga disebutkan tidak diterapkannya UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan oleh Penuntut Umum mengakibatkan korban tidak dapat mengakses hak-hak sebagaimana dalam UU TPKS.

"Dan hukum acara yang diterapkan dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual tidak menggunakan hukum acara yang diatur dalam UU TPKS tidak bisa diterapkan," imbuhnya.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:32

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengamanan data masyarakat dalam layanan Tangsel One.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill