Connect With Us

Akademisi Unpam Sebut Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Mencoreng Cita-cita Luhur Kartini

Yanto | Senin, 21 April 2025 | 20:32

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Memperingati sebagai Hari Kartini, 21 April 2025, diwarnai keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mirisnya, kasus ini dialami korban yang seharusnya mendapatkan pelayanan dari orang terpercaya seperti tenaga medis yang belakangan ini tengah sering terjadi.

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menegaskan urgensi implementasi efektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai salah satu kunci mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual.

"Penegakan hukum yang tegas dengan menerapkan UU TPKS bisa mengurangi banyaknya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi," kata Halimah, Senin 21 April 2025.

Halimah berpendapat maraknya kasus kekerasan seksual, bahkan dilakukan oleh pihak yang seharusnya mengayomi dan dipercaya masyarakat.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi cita-cita luhur Kartini, untuk mewujudkan perempuan yang setara, berdaya, serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

"Kartini tentu sangat sedih karena cita-citanya menghapuskan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan hingga saat ini belum tercapai," kata Halimah.

Peringatan Hari Kartini seharusnya menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi, sejauh mana perlindungan terhadap perempuan telah berjalan dan langkah konkret apa yang harus segera direalisasikan.

"Menurut saya UU TPKS, yang disahkan dengan harapan memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual, sayangnya belum dirasakan implementasinya secara maksimal di lapangan," ujarnya.

Berbagai kendala, mulai dari kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, hingga belum adanya peraturan pelaksana yang lengkap, menghambat efektivitas undang-undang ini.

Halimah yang juga Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dalam temuan penelitiannya menyebutkan dari sejumlah putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian, terdapat satu putusan diterapkan UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan oleh penuntut umum.

Dalam putusan lainnya Penuntut Umum justru menggunakan UU ITE untuk tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, atau KUHP untuk tindak pidana perkosaan dan tanpa dijunctokan (mengaitkan) dengan UU TPKS.

Penuntut umum belum memahami dengan baik UU TPKS, khususnya bagian yang mengatur bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU tersebut, juga terdapat tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU di luar UU TPKS. 

Sehingga Penuntut Umum tidak menjunctokan tindak pidana kekerasan seksual di luar UU TPKS dengan UU TPKS.

Dalam penelitian itu juga disebutkan tidak diterapkannya UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan oleh Penuntut Umum mengakibatkan korban tidak dapat mengakses hak-hak sebagaimana dalam UU TPKS.

"Dan hukum acara yang diterapkan dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual tidak menggunakan hukum acara yang diatur dalam UU TPKS tidak bisa diterapkan," imbuhnya.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

KAB. TANGERANG
Kontrakan Jadi Tempat Open BO di Rajeg Tangerang Digeruduk Warga, 4 Orang Diamankan

Kontrakan Jadi Tempat Open BO di Rajeg Tangerang Digeruduk Warga, 4 Orang Diamankan

Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:32

Warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menggeruduk, sebuah rumah kontrakan yang dijadikan praktik prostitusi online, pada Sabtu 1 Agustus 2026 malam.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill