Connect With Us

Akademisi Unpam Sebut Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Mencoreng Cita-cita Luhur Kartini

Yanto | Senin, 21 April 2025 | 20:32

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Memperingati sebagai Hari Kartini, 21 April 2025, diwarnai keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mirisnya, kasus ini dialami korban yang seharusnya mendapatkan pelayanan dari orang terpercaya seperti tenaga medis yang belakangan ini tengah sering terjadi.

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menegaskan urgensi implementasi efektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai salah satu kunci mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual.

"Penegakan hukum yang tegas dengan menerapkan UU TPKS bisa mengurangi banyaknya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi," kata Halimah, Senin 21 April 2025.

Halimah berpendapat maraknya kasus kekerasan seksual, bahkan dilakukan oleh pihak yang seharusnya mengayomi dan dipercaya masyarakat.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi cita-cita luhur Kartini, untuk mewujudkan perempuan yang setara, berdaya, serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

"Kartini tentu sangat sedih karena cita-citanya menghapuskan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan hingga saat ini belum tercapai," kata Halimah.

Peringatan Hari Kartini seharusnya menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi, sejauh mana perlindungan terhadap perempuan telah berjalan dan langkah konkret apa yang harus segera direalisasikan.

"Menurut saya UU TPKS, yang disahkan dengan harapan memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual, sayangnya belum dirasakan implementasinya secara maksimal di lapangan," ujarnya.

Berbagai kendala, mulai dari kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, hingga belum adanya peraturan pelaksana yang lengkap, menghambat efektivitas undang-undang ini.

Halimah yang juga Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dalam temuan penelitiannya menyebutkan dari sejumlah putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian, terdapat satu putusan diterapkan UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan oleh penuntut umum.

Dalam putusan lainnya Penuntut Umum justru menggunakan UU ITE untuk tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, atau KUHP untuk tindak pidana perkosaan dan tanpa dijunctokan (mengaitkan) dengan UU TPKS.

Penuntut umum belum memahami dengan baik UU TPKS, khususnya bagian yang mengatur bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU tersebut, juga terdapat tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU di luar UU TPKS. 

Sehingga Penuntut Umum tidak menjunctokan tindak pidana kekerasan seksual di luar UU TPKS dengan UU TPKS.

Dalam penelitian itu juga disebutkan tidak diterapkannya UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan oleh Penuntut Umum mengakibatkan korban tidak dapat mengakses hak-hak sebagaimana dalam UU TPKS.

"Dan hukum acara yang diterapkan dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual tidak menggunakan hukum acara yang diatur dalam UU TPKS tidak bisa diterapkan," imbuhnya.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

KOTA TANGERANG
Kabel Internet Menjuntai di Sudimara Sebabkan Pemotor Jatuh

Kabel Internet Menjuntai di Sudimara Sebabkan Pemotor Jatuh

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:54

Petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug bergerak cepat menangani kabel internet yang putus dan menjuntai di Jalan Kadut, RT 02/RW 05, Kelurahan Sudimara Jaya, Kota Tangerang, Kamis, 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill