TANGERANGNEWS.com-Kasus penyekapan dan penyiksaan yang menimpa empat korban di sebuah rumah di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, terungkap.
Sebanyak 9 orang yang terlibat dalam aksi tersebut telah ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Namun, inisden ini masih menimbulkan tanda tanya terkait adanya mobil berplat Polri beserta baju dinas di dalam rumah tersebut.
Kronologi Mencekam: Dari Janji Jual Beli Mobil ke Aksi Penyekapan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, kasus ini berawal dari modus transaksi jual beli mobil secara COD yang berubah menjadi aksi penyekapan yang menegangkan.
Keempat korban yakni Indra alias Riky, istrinya Dessi Juwita, dan dua rekannya Nurul alias Ibenk dan Ajit Abdul Majid.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Indra yang ditemani Dessi dan dua rekannya bertemu dengan tersangka utama, seorang wanita berinisial NN, 52, di sebuah tempat makan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, korban telah menyerahkan uang muka senilai Rp49 juta melalui transfer rekening kepada NN.
Namun, saat memesan makanan, suasana berubah drastis. Bukan mobil yang didapat, melainkan penyergapan cepat oleh komplotan pelaku. Beberapa tersangka lainnya langsung datang, merampas handphone dan tas milik keempat korban.
Ade Ary menjelaskan, meskipun para korban dirampas sambil berteriak, para pelaku justru berteriak, "Kooperatif, kooperatif!" Sesaat kemudian, keempat korban langsung dimasukkan secara paksa ke dalam mobil dan dibawa ke lokasi penyekapan di Pondok Aren, Tangsel.
Di rumah tersebut para korban mendapat penyiksan selama berjam-jam secara bergantian dengan dipukul tangan kosong, selang hingga gantungan baju.
Aksi ini baru terungkap ketika Dessy berhasil melarikan diri saat para pelaku tertidur. Ia lalu membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Oktober 2025.
Gerak cepat Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membekuk sembilan pelaku berinisial MAM, 41, VS, 33, HJE, 25, S, 35, APN, 25, Z, 34, I, dan MA, 39, semuanya pria dan satu wanita berinisial NN, 52.
Kapolres Tangsel Enggan Berkomentar
Dalam penangkapan para pelaku, ternyata ditemukan juga keberadaan mobil dinas dan seragam Polri di lokasi.
Saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, justru enggan berkomentar menimbulkan dan menyerahkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya.
"Oh kasus itu, di Pondok Aren kami serahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kapolres di sela-sela konferensi pers keberhasilan penangkapan benih lobster, pada Kamis, 16 Oktober 2025,
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai informasi dugaan penggunaan atribut kepolisian oleh para pelaku, Kapolres tetap mengalihkannya ke Polda.
"Biar Polda saja ya, yang memberikan keterangan itu iya," tutupnya.