Connect With Us

Pendirian BTS di Tangsel Jangan Asal

| Senin, 3 September 2012 | 13:59

ilustrasi BTS (tangerangnews / tangerangnews/dira)


TANGERANG-Saat ini, keberadaan menara BTS letaknya ditentukan Pemkot Tangsel. Sehingga, untuk bisa mendirikan menara BTS baru, tidak mudah lagi. Karena, harus mengikuti aturan yang ada dalam Perwal Tangsel tentang Penataan Menara BTS.
    "Sekarang, pendirian menara BTS harus megikuti pertuan dalam Perwal 17/2012 tentang Cell Planning," kata Taryono, Kepala Bidang (Kabid) Kominkasi dan Informatika (Kominfo) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dsihubkominfo) Kota Tangsel.

    Taryono melanjutkan, daral Perlwal tentang Cell Planning tersebut terdapat beberapa ketentuan. Diantaranya dalah, tentang zona-zona menara BTS yang sudah ada. "Dalam perwal itu memuat tentang zona menara eksisting dan menara baru," tambahnya.
    Zona menara BTS eksisting, adalah lokasi yang saat ini sudah berdiri menara BTS. Kemudian, dalam perwal tersebut ditegaskan sebagai zona bagi menara BTS. Kemudian, untuk zona menara BTS baru, ditentukan sesuai dengan hitungan titik koordinat yang perhitungannya ada dalam perwal tersebut. "Untuk zona baru, mengacu pada peraturan daerah tentang RTRW, yang titiknya ditentukan dengan koordinatnya sendiri," jelas Taryono.
  
  Lalu, setiap akan mendirikan menara BTS juga harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu juga harus ada rekomendasi teknis dari Dishubkominfo Kota Tangsel. "Ketentuan titik pendirian menara BTS dihasilkan dari perhitungan koordinat yang diatur rumusnya dalam perwal," kata Taryono.
    Lebih jauh dikatakan Taryono, pembentukkan perwal tentang menara BTS tersebut dilakukan dalam guna mencapai tiga kepentingan. Pertama, sebagai kepentingan investasi di Kota Tangsel. Bagaimana, iklim investasi nyaman dengan ketentuan yang komprehensif. Kemudian kedua, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

    Karena, dengan adanya penentuan pendirian menara BTS pengusaha tidak bisa sembarangan ketika membuat menara. "Ketiga tentunya, kepentingan pemerintah daerah sebagai regulator untuk membuat penataan itu," katanya.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

TANGSEL
Dinas PU Tangsel Perbaiki Turap Longsor di Perumahan Nusa Loka, DPRD Beri Respon Positif

Dinas PU Tangsel Perbaiki Turap Longsor di Perumahan Nusa Loka, DPRD Beri Respon Positif

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:38

Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PSI Alex Prabu mengapresiasi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) bergerak cepat membantu penanganan turap longsor di Perumahan Nusa Loka, Kecamatan Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill