Connect With Us

Pendirian BTS di Tangsel Jangan Asal

| Senin, 3 September 2012 | 13:59

ilustrasi BTS (tangerangnews / tangerangnews/dira)


TANGERANG-Saat ini, keberadaan menara BTS letaknya ditentukan Pemkot Tangsel. Sehingga, untuk bisa mendirikan menara BTS baru, tidak mudah lagi. Karena, harus mengikuti aturan yang ada dalam Perwal Tangsel tentang Penataan Menara BTS.
    "Sekarang, pendirian menara BTS harus megikuti pertuan dalam Perwal 17/2012 tentang Cell Planning," kata Taryono, Kepala Bidang (Kabid) Kominkasi dan Informatika (Kominfo) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dsihubkominfo) Kota Tangsel.

    Taryono melanjutkan, daral Perlwal tentang Cell Planning tersebut terdapat beberapa ketentuan. Diantaranya dalah, tentang zona-zona menara BTS yang sudah ada. "Dalam perwal itu memuat tentang zona menara eksisting dan menara baru," tambahnya.
    Zona menara BTS eksisting, adalah lokasi yang saat ini sudah berdiri menara BTS. Kemudian, dalam perwal tersebut ditegaskan sebagai zona bagi menara BTS. Kemudian, untuk zona menara BTS baru, ditentukan sesuai dengan hitungan titik koordinat yang perhitungannya ada dalam perwal tersebut. "Untuk zona baru, mengacu pada peraturan daerah tentang RTRW, yang titiknya ditentukan dengan koordinatnya sendiri," jelas Taryono.
  
  Lalu, setiap akan mendirikan menara BTS juga harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu juga harus ada rekomendasi teknis dari Dishubkominfo Kota Tangsel. "Ketentuan titik pendirian menara BTS dihasilkan dari perhitungan koordinat yang diatur rumusnya dalam perwal," kata Taryono.
    Lebih jauh dikatakan Taryono, pembentukkan perwal tentang menara BTS tersebut dilakukan dalam guna mencapai tiga kepentingan. Pertama, sebagai kepentingan investasi di Kota Tangsel. Bagaimana, iklim investasi nyaman dengan ketentuan yang komprehensif. Kemudian kedua, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

    Karena, dengan adanya penentuan pendirian menara BTS pengusaha tidak bisa sembarangan ketika membuat menara. "Ketiga tentunya, kepentingan pemerintah daerah sebagai regulator untuk membuat penataan itu," katanya.

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

KOTA TANGERANG
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:38

Seorang pria berinisial KM diduga melakukan aksi penusukan berantai kepada sejumlah orang di kawasan Perum, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill