Connect With Us

Pendirian BTS di Tangsel Jangan Asal

| Senin, 3 September 2012 | 13:59

ilustrasi BTS (tangerangnews / tangerangnews/dira)


TANGERANG-Saat ini, keberadaan menara BTS letaknya ditentukan Pemkot Tangsel. Sehingga, untuk bisa mendirikan menara BTS baru, tidak mudah lagi. Karena, harus mengikuti aturan yang ada dalam Perwal Tangsel tentang Penataan Menara BTS.
    "Sekarang, pendirian menara BTS harus megikuti pertuan dalam Perwal 17/2012 tentang Cell Planning," kata Taryono, Kepala Bidang (Kabid) Kominkasi dan Informatika (Kominfo) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dsihubkominfo) Kota Tangsel.

    Taryono melanjutkan, daral Perlwal tentang Cell Planning tersebut terdapat beberapa ketentuan. Diantaranya dalah, tentang zona-zona menara BTS yang sudah ada. "Dalam perwal itu memuat tentang zona menara eksisting dan menara baru," tambahnya.
    Zona menara BTS eksisting, adalah lokasi yang saat ini sudah berdiri menara BTS. Kemudian, dalam perwal tersebut ditegaskan sebagai zona bagi menara BTS. Kemudian, untuk zona menara BTS baru, ditentukan sesuai dengan hitungan titik koordinat yang perhitungannya ada dalam perwal tersebut. "Untuk zona baru, mengacu pada peraturan daerah tentang RTRW, yang titiknya ditentukan dengan koordinatnya sendiri," jelas Taryono.
  
  Lalu, setiap akan mendirikan menara BTS juga harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu juga harus ada rekomendasi teknis dari Dishubkominfo Kota Tangsel. "Ketentuan titik pendirian menara BTS dihasilkan dari perhitungan koordinat yang diatur rumusnya dalam perwal," kata Taryono.
    Lebih jauh dikatakan Taryono, pembentukkan perwal tentang menara BTS tersebut dilakukan dalam guna mencapai tiga kepentingan. Pertama, sebagai kepentingan investasi di Kota Tangsel. Bagaimana, iklim investasi nyaman dengan ketentuan yang komprehensif. Kemudian kedua, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

    Karena, dengan adanya penentuan pendirian menara BTS pengusaha tidak bisa sembarangan ketika membuat menara. "Ketiga tentunya, kepentingan pemerintah daerah sebagai regulator untuk membuat penataan itu," katanya.

BISNIS
Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Senin, 12 Mei 2025 | 16:21

Isu merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pengemudi ojek online (ojol). Jika kabar tersebut benar, maka GOTO yang saat ini menjadi satu-satunya unicorn asli Indonesia

NASIONAL
Cek Harga Kambing Kurban 2025, Mulai Rp3 Jutaan 

Cek Harga Kambing Kurban 2025, Mulai Rp3 Jutaan 

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:50

Ibadah kurban menjadi salah satu ibadah yang dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik (11–13 Zulhijah).

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup.

AYO! TANGERANG CERDAS
Waktunya Fleksibel, Segini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka 

Waktunya Fleksibel, Segini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka 

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:21

Bagi siswa kelas 12 yang berencana kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) namun ingin waktu belajar yang fleksibel, Universitas Terbuka (UT) bisa menjadi pilihan ideal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill