Connect With Us

Pendirian BTS di Tangsel Jangan Asal

| Senin, 3 September 2012 | 13:59

ilustrasi BTS (tangerangnews / tangerangnews/dira)


TANGERANG-Saat ini, keberadaan menara BTS letaknya ditentukan Pemkot Tangsel. Sehingga, untuk bisa mendirikan menara BTS baru, tidak mudah lagi. Karena, harus mengikuti aturan yang ada dalam Perwal Tangsel tentang Penataan Menara BTS.
    "Sekarang, pendirian menara BTS harus megikuti pertuan dalam Perwal 17/2012 tentang Cell Planning," kata Taryono, Kepala Bidang (Kabid) Kominkasi dan Informatika (Kominfo) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dsihubkominfo) Kota Tangsel.

    Taryono melanjutkan, daral Perlwal tentang Cell Planning tersebut terdapat beberapa ketentuan. Diantaranya dalah, tentang zona-zona menara BTS yang sudah ada. "Dalam perwal itu memuat tentang zona menara eksisting dan menara baru," tambahnya.
    Zona menara BTS eksisting, adalah lokasi yang saat ini sudah berdiri menara BTS. Kemudian, dalam perwal tersebut ditegaskan sebagai zona bagi menara BTS. Kemudian, untuk zona menara BTS baru, ditentukan sesuai dengan hitungan titik koordinat yang perhitungannya ada dalam perwal tersebut. "Untuk zona baru, mengacu pada peraturan daerah tentang RTRW, yang titiknya ditentukan dengan koordinatnya sendiri," jelas Taryono.
  
  Lalu, setiap akan mendirikan menara BTS juga harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu juga harus ada rekomendasi teknis dari Dishubkominfo Kota Tangsel. "Ketentuan titik pendirian menara BTS dihasilkan dari perhitungan koordinat yang diatur rumusnya dalam perwal," kata Taryono.
    Lebih jauh dikatakan Taryono, pembentukkan perwal tentang menara BTS tersebut dilakukan dalam guna mencapai tiga kepentingan. Pertama, sebagai kepentingan investasi di Kota Tangsel. Bagaimana, iklim investasi nyaman dengan ketentuan yang komprehensif. Kemudian kedua, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

    Karena, dengan adanya penentuan pendirian menara BTS pengusaha tidak bisa sembarangan ketika membuat menara. "Ketiga tentunya, kepentingan pemerintah daerah sebagai regulator untuk membuat penataan itu," katanya.

SPORT
Carlos Pena Racik Skuad Baru Demi Ketajaman Lini Depan Persita di BRI Super League 2026/2027

Carlos Pena Racik Skuad Baru Demi Ketajaman Lini Depan Persita di BRI Super League 2026/2027

Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:20

Persita Tangerang resmi memperkenalkan jajaran pelatih dan skuad terbarunya untuk menghadapi kompetisi BRI Super League 2026/2027.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

KAB. TANGERANG
1.524 Pelajar Kuliah Gratis, Program Berasiswa Tangerang Gemilang Diganjar Penghargaan

1.524 Pelajar Kuliah Gratis, Program Berasiswa Tangerang Gemilang Diganjar Penghargaan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:24

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih penghargaan atas komitmennya dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki daya saing dan unggul melalui program Beasiswa Tangerang Gemilang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill