Connect With Us

Pendirian BTS di Tangsel Jangan Asal

| Senin, 3 September 2012 | 13:59

ilustrasi BTS (tangerangnews / tangerangnews/dira)


TANGERANG-Saat ini, keberadaan menara BTS letaknya ditentukan Pemkot Tangsel. Sehingga, untuk bisa mendirikan menara BTS baru, tidak mudah lagi. Karena, harus mengikuti aturan yang ada dalam Perwal Tangsel tentang Penataan Menara BTS.
    "Sekarang, pendirian menara BTS harus megikuti pertuan dalam Perwal 17/2012 tentang Cell Planning," kata Taryono, Kepala Bidang (Kabid) Kominkasi dan Informatika (Kominfo) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dsihubkominfo) Kota Tangsel.

    Taryono melanjutkan, daral Perlwal tentang Cell Planning tersebut terdapat beberapa ketentuan. Diantaranya dalah, tentang zona-zona menara BTS yang sudah ada. "Dalam perwal itu memuat tentang zona menara eksisting dan menara baru," tambahnya.
    Zona menara BTS eksisting, adalah lokasi yang saat ini sudah berdiri menara BTS. Kemudian, dalam perwal tersebut ditegaskan sebagai zona bagi menara BTS. Kemudian, untuk zona menara BTS baru, ditentukan sesuai dengan hitungan titik koordinat yang perhitungannya ada dalam perwal tersebut. "Untuk zona baru, mengacu pada peraturan daerah tentang RTRW, yang titiknya ditentukan dengan koordinatnya sendiri," jelas Taryono.
  
  Lalu, setiap akan mendirikan menara BTS juga harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu juga harus ada rekomendasi teknis dari Dishubkominfo Kota Tangsel. "Ketentuan titik pendirian menara BTS dihasilkan dari perhitungan koordinat yang diatur rumusnya dalam perwal," kata Taryono.
    Lebih jauh dikatakan Taryono, pembentukkan perwal tentang menara BTS tersebut dilakukan dalam guna mencapai tiga kepentingan. Pertama, sebagai kepentingan investasi di Kota Tangsel. Bagaimana, iklim investasi nyaman dengan ketentuan yang komprehensif. Kemudian kedua, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

    Karena, dengan adanya penentuan pendirian menara BTS pengusaha tidak bisa sembarangan ketika membuat menara. "Ketiga tentunya, kepentingan pemerintah daerah sebagai regulator untuk membuat penataan itu," katanya.

KOTA TANGERANG
Banyak Wajah Baru, 65 Anggota PPK Pilkada 2024 di Kota Tangerang Dilantik

Banyak Wajah Baru, 65 Anggota PPK Pilkada 2024 di Kota Tangerang Dilantik

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:46

Sebanyak 65 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 13 kecamatan Kota Tangerang, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, resmi dilantik.

NASIONAL
PLTA Jatigede Rampung Dibangun, Kapasitasnya 2 x 55 MegaaWatt

PLTA Jatigede Rampung Dibangun, Kapasitasnya 2 x 55 MegaaWatt

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:18

PT PLN (Persero) telah menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede dengan kapasitas 2 x 55 MegaWatt (MW) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 16 Mei 2024.

MANCANEGARA
Terima Transplatasi Ginjal Babi, Pria Ini Malah Dinyatakan Meninggal 

Terima Transplatasi Ginjal Babi, Pria Ini Malah Dinyatakan Meninggal 

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:45

Nasib tragis dialami Rick Slayman, 62, pria asal Weymouth, Massachusetts, Amerika Serikat dinyatakan meninggal dunia Sabtu, 11 Mei 2024, lalu, setelah belum lama menjalani operasi transplantasi ginjal babi.

TANGSEL
Meningkat, DBD di Tangsel Capai 461 Kasus

Meningkat, DBD di Tangsel Capai 461 Kasus

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:49

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat kasus demam berdarah dengue (DBD) selama periode 1 Januari sampai 2 Maret 2024 mencapai 461 kasus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill