Connect With Us

Perampok Toko Beras yang Tewaskan Nenek Ditangkap

| Senin, 17 Desember 2012 | 16:48

Lokasi perampokan toko beras milik nenek Tuti. (tangerangnews / danang)



TANGERANG-Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian yang dilakukan terhadap pemilik toko sembako di Komplek Rumah Toko Villa Melati Mas Blok B-8/I No.12N Serpong, Tangerang Selatan pada 9 Desember lalu.
 
Diketahui dalam aksinya, perampok ini telah menyababkan Tutik Lestari,67, pemilik toko beras tewas.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, komplotan yang berhasil ditangkap bernama Muhammad Suud, 37, dan Aris Maulana, 26.
 
Sementara, dua pelaku lainnya yaitu FN dan S masih dalam pengejaran petugas. Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah seperti Muhammad Suud  di rumah kontrakkan Kampung Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/12) dan Aris Maulana di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (14/12). "Pelaku mencuri dengan melukai kedua korban suami istri, beruntung sang suami selamat tetapi istrinya meninggal dunia," tegasnya.

Rikwanto melanjutkan, para pelaku menjalankan modus pencurian disertai pembunuhan terhadap korban suami-istri Edhi Susanto dan Tutik Lestari.
 
 
Pelaku yang diduga berjumlah empat orang itu menjadikan Edhi sebagai sasaran aksi merampokan dengan berbekal informasi korban menyimpan uang Rp200 juta di dalam brankas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes  Toni Harmanto menjelaskan, tersangka Aris berperan sebagai mengumpul informasi dan menggambarkan situasi tempat. Selama seminggu memantau lokasi, keempat pelaku merencanakan aksi perampokan dengan mengicar uang korban sebesar Rp200 juta.

Saat menjalankan aksinya, pelaku mengikat kedua korban dengan lakban dan dipukul, serta dibanting ke lantai. Pelaku mengikat Edhi Santoso dan Tutik Lestari pada bagian kaki, tangan serta muka hingga menutup hidung dan mulut dengan menggunakan lakban.
 
"Tutik Lestari meninggal dunia karena diduga kehabisan nafas," ujar Toni.

Usai melumpuhkan kedua korban, pelaku menguras harta pemilik toko beras tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp30 juta. Saat ini, petugas masih memburu dua tersangka lainnya berinisial Fendra dan Alfian yang diduga terlibat perampokan tersebut.
 
Kedua pelaku sempat terkena tembakan peringatan pada bagian kakinya, karena berusaha melarikan diri saat diminta petugas menunjukkan tempat persembunyian pelaku lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

WISATA
Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Jumat, 7 November 2025 | 20:19

Gading Serpong punya destinasi kuliner baru yang siap menggoyang lidah para pecinta makan enak. Nama tempatnya Taman Rasa.

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

KAB. TANGERANG
Dipecat Gegara Bolos Berbulan-bulan, 2 ASN Kabupaten Tangerang Masih Terima Gaji

Dipecat Gegara Bolos Berbulan-bulan, 2 ASN Kabupaten Tangerang Masih Terima Gaji

Sabtu, 8 November 2025 | 21:40

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa dua aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menjalani proses pemberhentian masih tetap menerima gaji sampai keputusan resmi pemecatan dikeluarkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill