Connect With Us

Dishub Tangsel Enggan Tutup Perlintasan KA Liar Rawabuntu

| Senin, 4 Maret 2013 | 17:20

Mobil Taruna tiba-tiba mesinnya mendadak mati di rel Kereta Api. Tak korban jiwa dalam peristiwa tersebut. namun, kondisi Taruna ringsek. (Laka Kereta / tangerangnews)

 

TANGERAN
G- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan mengaku belum bisa menutup perlintasan liar di jalur Kereta Api Rawabuntu, Tangerang Selatan. Untuk saat ini Dishub masih meminta masyarakat untuk berhati-hati melewati perlintasan Kereta Api.

'Lintasan liar itu sudah sejak zaman belanda,' kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Mursan, Senin (4/3).

Menurut Mursan, penutupan ini harus berkordinasi dengan warga setempat, karena warga banyak yang mencari nafkah di perlintasan liar tersebut. Penutupan secara sepihak bisa membuat warga marah.

Bahkan sampai saat ini, Dinas Perhubungan belum memiliki data yang pasti mengani jumlah perlintasan liar di Tangerang Selatan ketika ditanya Republika. Mursan hanya mengatakan, banyak perlintasan liar di Tangerang Selatan, salah satunya di dekat Stasiun Rawabuntu yang hanya berjarak sekitar 100 meter.

Perlintasan liar ini menyangkut tidak adanya standar keamanan untuk melintasi rel Kereta Api, seperti petugas pintu kereta dan palang pintu kereta. Mursan mengatakan, seharusnya ada penataan ulang dari PT KAI dan meninjau lokasi perlintasan liar.

'Kewenangan PT KAI adalah untuk beri palang pintu bagi perlintasan kereta,' kata Mursan

Untuk saat ini Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan hanya mengandalkan masyarakat untuk mengatur lalu lintas kendaraan melewati rel kereta. Mursan mengatakan, masyarakat Rawabuntu pernah meminta PT KAI untuk membuat pintu perlintasan.

'Tapi belum ada tanggapan dari PT KAI,' katanya. (RAZ)
 
 
BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill