Connect With Us

Pemerkosa Guru SD di Ciputat Dua Kakinya Ditembak

| Selasa, 2 April 2013 | 19:40

Ilustrasi Penembakan (TN / Ist)

 

TANGSEL
- HI ,42, pelaku pencurian dan kekerasan disertai pemerkosaan terhadap CD,24, seorang guru Sekolah Dasar (SD)  ditembak Polisi gabungan Polsek Ciputat dan Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa(2/4) pukul. 03.00 WIB.
Kedua kakinya terpaksa ditembak, lantaran mencoba kabur saat dimintai menunjukan barang bukti  laptop hasil rampokannya.

Hal tersebut disampaikan Kasat reskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan,saat jumpa pers di Polres Jaksel.

"Kita melakukan penembakan,karena pelaku mencoba melarikan diri saat disuruh menunjukan alat  bukti yakni laptop yang  sudah dijual didaerah Bogor,"ungkap Hermawan.

Hermawan menjelaskan, sebelum pelaku diminta untuk menunjukan barang yang dibawanya, Pelaku diamankan di rumahnya di Kampung Sawah Dalam RT 001/05, Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Pelaku saat diamankan tidak melawan,posisi sedang tidur,"katanya.

Sementara Kapolsek Ciputat, Kompol Alip mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan mencongkel jendela lalu menodong senjata tajam kekorban lalu membungkam mulut korban kemudian memperkosa.

"Pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela samping rumah dengan menggunakan alat tangga dengan mencongkel dengan alat yang belum diketahui,"katanya.

Selanjutnya, pelaku menodongkan senjata dan memaksakan korban dengan membekap mulut korban diruang kamar depan dan memperkosanya.

Alip mengatakan, barang  bukti yang diamankan diantaranya dua buah  sprei tidur bernoda darah dan sperma.Satu buah simcard IM3 milik korban serta ditemukan tiga  batang rokok dan celana dalam.

Tidak hanya itu,  tas warna pink,Blackberry gemini dan laptop merk Acer. Sedangkan untuk saksi, sudah empat orang saksi yang dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi, pelaku sebelumnya sempat meminum alkohol di wilayah tegal rotan. "Berdasarkan pengakuan korban, pelaku saat berbincang dengan korban dan berbau alkohol,"katanya.

Alip mengatakan, korban saat ini tinggal dirumah kakak korban dan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. "Korban berada di Cikarang,"ungkapnya.

Pelaku ternacam melanggar Pasal 285 dengan hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 365 dengan hukuman 10 tahun penjara. (KWN)
 
HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

KOTA TANGERANG
Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Senin, 6 April 2026 | 19:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

KAB. TANGERANG
Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Senin, 6 April 2026 | 20:25

Pasca polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, pada Jumat, 3 April 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat untuk memastikan kondusivitas wilayah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill