Connect With Us

KTP Hilang Jangan Panik, Begini Cara Urusnya Secara Online

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 29 November 2022 | 13:02

Ilustrasi KTP. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen paling penting yang seringkali digunakan, untuk keperluan mengurus dokumen lainnya.

KTP sebagai dokumen identitas merupakan persyaratan pembayaran pajak dan perpanjang STNK, serta pengesahana kendaraan bermotor.

KTP wajib ditunjukan sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Oleh karena itu, akan menjadi kendala apabila KTP hilang. Tentunya, tanpa adanya KTP pengurusan dokumen-dokumen tersebut menjadi terhambat.

Melansir dari tribunnews.com, Selasa 29 November 2022, pengurusan dokumen penting seperti pembayaran pajak, pengesahan STNK dan balik nama kendaraan, bisa saja diproses tanpa menggunakan KTP. 

Pengurusan dari dokumen tersebut dapat melalui online dengan sejumlah cara. Berikut tata carannya:

 

Perpanjangan STNK bisa diakukan secara online.

Untuk mengurus perpanjangan STNK secara online, cukup memerlukan nomor induk kependudukan sesuai KTP atau NIK tanpa perlu bentuk fisiknya. Lalu, bayar pajak secara online melalui E-Samsat atau minimarket. 

Perlu diingat, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via online saat ini baru tersedia di beberapa wilayah saja.

 

Membayar Pajak motor dan mobil melalui SMS.

Selanjutnya, membayar pajak atau perpanjang STNK dapat menggunakan SMS tanpa menggunakan KTP. Pesan singkat dikirimkan ke nomor Bapenda daerah tempat dimana dokumen tersebut ingin diurus.

Pasalnya, setiap Bapenda memiliki nomor yang berbeda-beda, untuk hal ini biasanya akan diposting di instagram dan twiter bapenda.

Berikut ini format pesan singkat jika ingin mengurus dokumen melalui pesan singkat (SMS).

esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor NIK KTP (spasi) alamat email pribadi Jika sudah dibalas, perhatikan kode pembayaran dan jumlah tagihan pembayaran.

 

Balik nama kendaraan.

Jika status kendaraan merupakan motor atau mobil seken atau bekas dari orang lain, saat ingin mengajukan proses perpanjangan STNK memerlukan KTP dari pemilik sebelumnya, tentu ini akan merepotkan. Oleh karena itu, bisa melakukan cara balik nama.

Langkahnya yakni dengan kunjungi Samsat sesuai domisili, sembari membawa KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual.

Lalu masukkan berkas ke loket balik nama, dan ikuti proses selanjutnya sampai Samsat mengeluarkan STNK atas nama pemilik baru.

Demikian langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai panduan mengurus dokumen kendaraan secara online, ketika di saat bersamaan dokumen identitas seperti KTP hilang atau rusak.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

NASIONAL
Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:36

Di antara amalan yang dianjurkan pada bukan Rajab, khususnya bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj, adalah memperbanyak doa dan munajat kepada Allah SWT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill