Connect With Us

KTP Hilang Jangan Panik, Begini Cara Urusnya Secara Online

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 29 November 2022 | 13:02

Ilustrasi KTP. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen paling penting yang seringkali digunakan, untuk keperluan mengurus dokumen lainnya.

KTP sebagai dokumen identitas merupakan persyaratan pembayaran pajak dan perpanjang STNK, serta pengesahana kendaraan bermotor.

KTP wajib ditunjukan sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Oleh karena itu, akan menjadi kendala apabila KTP hilang. Tentunya, tanpa adanya KTP pengurusan dokumen-dokumen tersebut menjadi terhambat.

Melansir dari tribunnews.com, Selasa 29 November 2022, pengurusan dokumen penting seperti pembayaran pajak, pengesahan STNK dan balik nama kendaraan, bisa saja diproses tanpa menggunakan KTP. 

Pengurusan dari dokumen tersebut dapat melalui online dengan sejumlah cara. Berikut tata carannya:

 

Perpanjangan STNK bisa diakukan secara online.

Untuk mengurus perpanjangan STNK secara online, cukup memerlukan nomor induk kependudukan sesuai KTP atau NIK tanpa perlu bentuk fisiknya. Lalu, bayar pajak secara online melalui E-Samsat atau minimarket. 

Perlu diingat, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via online saat ini baru tersedia di beberapa wilayah saja.

 

Membayar Pajak motor dan mobil melalui SMS.

Selanjutnya, membayar pajak atau perpanjang STNK dapat menggunakan SMS tanpa menggunakan KTP. Pesan singkat dikirimkan ke nomor Bapenda daerah tempat dimana dokumen tersebut ingin diurus.

Pasalnya, setiap Bapenda memiliki nomor yang berbeda-beda, untuk hal ini biasanya akan diposting di instagram dan twiter bapenda.

Berikut ini format pesan singkat jika ingin mengurus dokumen melalui pesan singkat (SMS).

esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor NIK KTP (spasi) alamat email pribadi Jika sudah dibalas, perhatikan kode pembayaran dan jumlah tagihan pembayaran.

 

Balik nama kendaraan.

Jika status kendaraan merupakan motor atau mobil seken atau bekas dari orang lain, saat ingin mengajukan proses perpanjangan STNK memerlukan KTP dari pemilik sebelumnya, tentu ini akan merepotkan. Oleh karena itu, bisa melakukan cara balik nama.

Langkahnya yakni dengan kunjungi Samsat sesuai domisili, sembari membawa KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual.

Lalu masukkan berkas ke loket balik nama, dan ikuti proses selanjutnya sampai Samsat mengeluarkan STNK atas nama pemilik baru.

Demikian langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai panduan mengurus dokumen kendaraan secara online, ketika di saat bersamaan dokumen identitas seperti KTP hilang atau rusak.

HIBURAN
CFD Kembali Hadir di 13 Kecamatan Kota Tangerang, Ini Lokasinya

CFD Kembali Hadir di 13 Kecamatan Kota Tangerang, Ini Lokasinya

Jumat, 18 September 2026 | 20:22

Car Free Day (CFD) kembali hadir di Kota Tangerang pada Minggu Pagi. Warga pun tidak perlu ke pusat kota untuk menikmati suasana CFD, karena digelar di 13 kecamatan.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill