Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS.com-Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen paling penting yang seringkali digunakan, untuk keperluan mengurus dokumen lainnya.
KTP sebagai dokumen identitas merupakan persyaratan pembayaran pajak dan perpanjang STNK, serta pengesahana kendaraan bermotor.
KTP wajib ditunjukan sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Oleh karena itu, akan menjadi kendala apabila KTP hilang. Tentunya, tanpa adanya KTP pengurusan dokumen-dokumen tersebut menjadi terhambat.
Melansir dari tribunnews.com, Selasa 29 November 2022, pengurusan dokumen penting seperti pembayaran pajak, pengesahan STNK dan balik nama kendaraan, bisa saja diproses tanpa menggunakan KTP.
Pengurusan dari dokumen tersebut dapat melalui online dengan sejumlah cara. Berikut tata carannya:
Perpanjangan STNK bisa diakukan secara online.
Untuk mengurus perpanjangan STNK secara online, cukup memerlukan nomor induk kependudukan sesuai KTP atau NIK tanpa perlu bentuk fisiknya. Lalu, bayar pajak secara online melalui E-Samsat atau minimarket.
Perlu diingat, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via online saat ini baru tersedia di beberapa wilayah saja.
Membayar Pajak motor dan mobil melalui SMS.
Selanjutnya, membayar pajak atau perpanjang STNK dapat menggunakan SMS tanpa menggunakan KTP. Pesan singkat dikirimkan ke nomor Bapenda daerah tempat dimana dokumen tersebut ingin diurus.
Pasalnya, setiap Bapenda memiliki nomor yang berbeda-beda, untuk hal ini biasanya akan diposting di instagram dan twiter bapenda.
Berikut ini format pesan singkat jika ingin mengurus dokumen melalui pesan singkat (SMS).
esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor NIK KTP (spasi) alamat email pribadi Jika sudah dibalas, perhatikan kode pembayaran dan jumlah tagihan pembayaran.
Balik nama kendaraan.
Jika status kendaraan merupakan motor atau mobil seken atau bekas dari orang lain, saat ingin mengajukan proses perpanjangan STNK memerlukan KTP dari pemilik sebelumnya, tentu ini akan merepotkan. Oleh karena itu, bisa melakukan cara balik nama.
Langkahnya yakni dengan kunjungi Samsat sesuai domisili, sembari membawa KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual.
Lalu masukkan berkas ke loket balik nama, dan ikuti proses selanjutnya sampai Samsat mengeluarkan STNK atas nama pemilik baru.
Demikian langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai panduan mengurus dokumen kendaraan secara online, ketika di saat bersamaan dokumen identitas seperti KTP hilang atau rusak.
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGBaru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern
Persita Tangerang dipastikan akan menjalani laga kandang menghadapi Arema FC pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 di Stadion Banten International Stadium, Jumat, 10 April 2026,pukul 19.00 WIB, mendatang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews