Connect With Us

Cara Urus Penerbitan Baru STNK yang Hilang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 19 November 2022 | 20:01

Ilustrasi STNK. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Surat tanda nomor kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara, tanpa adanya STNK status kelengkapan mengemudi menjadi tidak terpenuhi sehingga bisa terkena tilang.

Namun, terkadang dalam situasi tertentu, dokumen STNK bisa saja hilang. Tentunya, ini akan menimbulkan reaksi panik karena dapat menghambat aktivitas berkendara sebab akan dianggap melanggar hukum.

Adapun untuk menanggulangi hal tersebut, pengendara dapat melalukan permohonan penggantian STNK hilang. Salah satu caranya adalah dengan  mengurus pelaporan kehilangan di kantor Kepolisian terlebih dahulu.

Berikut prosedur mengurus STNK hilang serta permohonan diterbitkannya STNK baru seperti dikutip dari suara.com, Sabtu 19 November 2022. 

1. Membuat laporan kehilangan STNK kepada pihak Kepolisian dan mendapatkan surat tanda penerimaan laporan yang akan digunakan untuk pengurusan pembuatan STNK hilang.

BACA JUGA: Solusi dari Polres Metro Tangerang Kota bagi Pemohon Gagal Praktik SIM

2. Datang ke kantor Samsat terdekat dan menyatakan permohonan penerbitan STNK baru. Petugas akan menjelaskan secara lengkap prosesnya dan ikuti tahapannya.

3. Melakukan cek fisik kendaraan, buat salinan fotokopi untuk prosedur berikutnya.

4. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas, melampirkan tanda bukti identitas berupa fotokopi KTP, surat tanda penerimaan laporan dari Kepolisian, dan hasil cek fisik kendaraan.

5. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat. Isinya memuat keterangan keabsahan STNK terkait. Sertakan berkas salinan fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.

6. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dilengkapi lampiran semua persyaratan dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.

7. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor bila masih ada yang belum dibayarkan

8. Membayar biaya pembuatan STNK baru. Adapun nominalnya Rp 100.000 sekali penerbitan untuk STNK sepeda motor dan roda tiga, dan Rp 200.000 untuk STNK roda empat dan di atas roda empat sekali penerbitan.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Tempat Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Tempat Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 | 21:24

Petugas Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sebuah warung di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi yang disinyalir kerap menjadi lokasi peredaran minuman keras dan aktivitas prostitusi.

HIBURAN
Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Sabtu, 18 April 2026 | 19:00

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbeda bagi calon pengantin melalui Wedding Open House bertajuk “Whispers of Forever” yang digelar pada 18 April 2026. Kegiatan ini menjadi ruang inspirasi bagi pasangan

SPORT
Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Senin, 20 April 2026 | 08:05

Kekalahan kembali dialami Persita Tangerang saat bertandang ke markas Persik Kediri dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026, Minggu, 19 April 2026, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill