Connect With Us

Cara Urus Penerbitan Baru STNK yang Hilang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 19 November 2022 | 20:01

Ilustrasi STNK. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Surat tanda nomor kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara, tanpa adanya STNK status kelengkapan mengemudi menjadi tidak terpenuhi sehingga bisa terkena tilang.

Namun, terkadang dalam situasi tertentu, dokumen STNK bisa saja hilang. Tentunya, ini akan menimbulkan reaksi panik karena dapat menghambat aktivitas berkendara sebab akan dianggap melanggar hukum.

Adapun untuk menanggulangi hal tersebut, pengendara dapat melalukan permohonan penggantian STNK hilang. Salah satu caranya adalah dengan  mengurus pelaporan kehilangan di kantor Kepolisian terlebih dahulu.

Berikut prosedur mengurus STNK hilang serta permohonan diterbitkannya STNK baru seperti dikutip dari suara.com, Sabtu 19 November 2022. 

1. Membuat laporan kehilangan STNK kepada pihak Kepolisian dan mendapatkan surat tanda penerimaan laporan yang akan digunakan untuk pengurusan pembuatan STNK hilang.

BACA JUGA: Solusi dari Polres Metro Tangerang Kota bagi Pemohon Gagal Praktik SIM

2. Datang ke kantor Samsat terdekat dan menyatakan permohonan penerbitan STNK baru. Petugas akan menjelaskan secara lengkap prosesnya dan ikuti tahapannya.

3. Melakukan cek fisik kendaraan, buat salinan fotokopi untuk prosedur berikutnya.

4. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas, melampirkan tanda bukti identitas berupa fotokopi KTP, surat tanda penerimaan laporan dari Kepolisian, dan hasil cek fisik kendaraan.

5. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat. Isinya memuat keterangan keabsahan STNK terkait. Sertakan berkas salinan fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.

6. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dilengkapi lampiran semua persyaratan dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.

7. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor bila masih ada yang belum dibayarkan

8. Membayar biaya pembuatan STNK baru. Adapun nominalnya Rp 100.000 sekali penerbitan untuk STNK sepeda motor dan roda tiga, dan Rp 200.000 untuk STNK roda empat dan di atas roda empat sekali penerbitan.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

OPINI
Penguasa Tamak, Rakyat Tanggung Akibat

Penguasa Tamak, Rakyat Tanggung Akibat

Kamis, 11 Desember 2025 | 16:39

Negeri kita masih berduka, bencana terjadi di mana-mana. Kini, perhatian publik tengah terpusat pada wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan beberapa lainnya karena diterjang longsor hingga banjir bandang.

BISNIS
Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:56

Impian pernikahan sempurna bisa kandas jika salah memilih penyedia jasa, terutama Wedding Organizer (WO) atau vendor paket pernikahan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill