Connect With Us

Khusus Warga Tangerang, Simak Cara Dapat Uang Rp9 Juta dari Buat Video 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:39

ilustrasi uang insentif. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kemajuan teknologi yang sangat pesat seperti saat ini semakin memudahkan untuk mencari pundi-pundi penghasilan tambahan, salah satunya ialah dengan membuat karya video.

Pasalnya, dengan membuat video yang menarik dapat mengunggahnya ke media sosial untuk memperoleh iklan, atau ikut serta dalam kegiatan lomba video.

Salah satunya ialah lomba video berkebun khusus untuk warga Kota Tangerang yang digelar oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang.

Lomba video berkebun ini mengusung tema bertajuk Ketahanan Pangan Mandiri Perkotaan dalam konteks dampak El Nino (kemarau panjang) dan Perubahan Lingkungan serta Produksi Berkelanjutan. 

"Kami ingin memberikan semangat kembali kepada masyarakat dalam berkebun," ujar Kepala DKP Kota Tangerang, Muhdorun.

Lanjutnya, lomba ini dibuka dengan dua kategori, yakni kebun yang memanfaatkan pekarangan rumah dengan luas lahan kurang dari 100 meter persegi, dan juga dengan luas lahan lebih dari 100 meter persegi.

Adapun batas akhsu pendaftaran lomba video berkebun pada 29 Oktober 2023 dengan masa penilaian video pada 30 Oktober hingga 4 November 2023.

"Nantinya para pemenang akan mendapatkan uang tunai di antaranya Juara 1 senilai Rp2 juta, Juara 2 sebesar Rp1.5 juta, dan Juara 3 sebesar Rp1 juta, untuk masing-masing kategori," terangnya.

Berikut syarat dan cara mengikuti lomba video berkebun di Kota Tangerang.

Materi Video

  1. Peserta lomba berkebun di rumah tangga dan menampilkan materi pemanfaatan pekarangan milik sendiri dan pekarangan tersebut berada di Kota Tangerang.
  2. Substansi cerita dan video yang dibawakan berkarakter nasionalisme, jujur, religius, peduli lingkungan, tanggung jawab, kerja keras, kreatif, inovatif, mandiri demokratis, cinta damai, bersahabat, toleransi, dan senang bertanam di kebun.
  3. Substansi cerita yang disampaikan dapat berupa tulisan, suara yang disinkronkan dengan video/film yang dapat dimodifikasi dengan berbagai literatur yang melatarbelakangi budaya berkebun di Kota Tangerang.
  4. Substansi video menampilkan

- Pekarangan rumah tangga yang dimanfaatkan untuk berkebun secara keseluruhan 

- Penataan pekarangan

- Jenis komoditas

- Aktivitas panen

- Inovasi 

- Pemasaran

Ketentuan Umum

  1. Peserta adalah bapak atau ibu atau anggota rumah tangga yang berdomisili di wilayah Kota Tangerang.
  2. Memanfaatkan pekarangan rumah untuk berkebun tanaman produktif yang berada di sekitar atau merupakan bagian dari rumah tangga tempat tinggal peserta lomba (bukan lahan untuk demplot, sarana prasarana umum, fasilitas umum lainnya).
  3. Peserta wajib mendaftar dan mengunggah video melalui link: https://s.id/LVB_2023
  4. Peserta wajib mem-follow akun Instagram Dinas Ketahanan Pangan, @dkp.tangerangkota
  5. Peserta mengunggah video di Instagram (reels/video) masing-masing akun pribadi peserta dan mention @dkp.tangerangkota, serta menggunakan hashtag #dkptangerangkota, #LombaBerkebunDKP, #TangerangAyo, dan #KotaTangerang.
  6. Format vide boleh landscape atau potrait dengan minimum resolusi 720p, lebih besar lebih baik dan durasi maksimalnya 5 menit.
  7. Video lomba dibuat dengan atau tanpa latar belakang suara, bersifat umum atau netral tanpa menyinggung SARA.
TANGSEL
Persiapan Porprov Banten 2026 di Tangsel Capai 30 Persen

Persiapan Porprov Banten 2026 di Tangsel Capai 30 Persen

Jumat, 18 Juli 2025 | 20:55

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memastikan bahwa Kota Tangsel siap menjadi tuan rumah ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026. Saat ini, persiapannya sudah mencapai 30 persen.

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill