Connect With Us

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Palsu, Kenali Bedanya 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 20 April 2024 | 13:46

Ilustrasi penipuan modus surat tilang polisi (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Penipuan dengan modus surat tilang elektronik palsu masih marak terjadi, terutama pascaarus mudik dan balik Lebaran 2024.

Pihak-pihak tidang bertanggung jawab memanfaatkan momen banyaknya pelanggaran lalu lintas akibat masifnya mobilitas masyarakat dengan mengirimkan bukti tilang palsu berformat APK melalui WhatsApp.

Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun TMC Polda Metro Jaya menegaskan, pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan bukti surat tilang ETLE melalui WhatsApp dengan format APK.

Surat tilang resmi dari kepolisian hanya akan dikirimkan melalui surat pos, yang nantinya diantarkan ke alamat sesuai dengan yang tertera pada data surat kendaraan.

"Hanya mengirimkan surat konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan," tulis akun TMC Polda Metro dikutip Sabtu, 20 April 2024.

Masyarakat diimbau agar waspada terhadap segala bentuk penipuan. Terkait pengecekan status penilangan dapat dilihat langsung di situs resmi ETLE.

"Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui website resmi ETLE," tukasnya.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

BANTEN
Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Rabu, 1 April 2026 | 22:46

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten resmi meluncurkan aplikasi Samsat Ceria sebagai inovasi layanan digital untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill