Connect With Us

Nekat Tuntut Google, Pasutri Ini Dapat Ganti Rugi Rp40 Triliun

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 12 November 2024 | 10:34

Ilustrasi Google (telset/google / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Pasangan suami istri, Shivaun Raff dan Adam berani menggugat raksasa teknologi Google. Setelah berjuang beberapa tahun, mereka akhirnya mendapatkan ganti rugi senilai Rp40 triliun.

Kronologi bermula lada Juni 2006, Shivaun dan Adam, pasangan suami istri bisnis dengan meluncurkan Foundem. Sebagai situs perbandingan harga, Foundem bertujuan membantu konsumen menemukan produk terbaik dengan harga terjangkau. 

Namun, tak disangka, peluncuran ini malah membawa keduanya ke dalam masalah besar.

Hanya dalam hitungan bulan, situs Foundem terkena penalti dari Google. 

Algoritma pencarian Google secara otomatis menandai Foundem sebagai spam, menyebabkan situs ini terperosok ke halaman bawah hasil pencarian untuk kata kunci seperti "perbandingan harga" dan "perbandingan belanja." 

Akibatnya, Foundem kehilangan potensi pendapatan yang sangat signifikan karena situs mereka sulit ditemukan oleh pengguna internet.

"Kami sempat panik melihat situs kami tiba-tiba menghilang dari peringkat atas," kata Adam dikutip dari BBC, Selasa, 12 November 2024. 

Awalnya, Adam mengira hal ini adalah kesalahan teknis biasa dan bukan tindakan yang disengaja dari Google.

Selama lebih dari dua tahun, Shivaun dan Adam berusaha berulang kali meminta Google untuk mencabut penalti tersebut. Sayangnya, tidak ada respons dari pihak Google.

Foundem tetap di posisi bawah dalam pencarian, sementara kompetitornya justru tampil di posisi teratas. Keadaan ini membuat Shivaun dan Adam merasa dijegal, terutama ketika situs mereka berfungsi normal di mesin pencarian lainnya.

Ketika menyadari bahwa mereka tidak sendirian, rupanya ada banyak situs lain seperti Kelkoo, Trivago, dan Yelp yang juga dirugikan oleh praktik monopoli Google. 

Akhirnya mereka memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Pada tahun 2010, pasangan ini berhasil meyakinkan Komisi Eropa untuk membuka investigasi terkait praktik anti-persaingan Google.

Butuh waktu bertahun-tahun sebelum akhirnya Komisi Eropa pada Juni 2017 menyatakan Google bersalah karena menyalahgunakan dominasinya di pasar. 

Google didenda sebesar €2,4 miliar atau setara dengan Rp40 triliun. Namun, Google tidak tinggal diam. 

Perusahaan tersebut menghabiskan tujuh tahun untuk mengajukan banding. Hingga pada September 2024, Pengadilan Eropa menolak upaya banding tersebut, menguatkan putusan Komisi Eropa. 

Dalam wawancara setelah kemenangan, Shivaun dan Adam mengungkapkan betapa sulitnya perjalanan yang mereka tempuh. 

"Kami tidak suka dirundung, dan kami ingin menunjukkan bahwa bahkan raksasa seperti Google harus bertanggung jawab atas tindakannya," ujar Shivaun.

Adam menambahkan, "Andai kami tahu kasus ini akan memakan waktu 15 tahun, mungkin kami akan berpikir dua kali. Tapi kami merasa ini adalah tanggung jawab moral, bukan hanya untuk kami tapi untuk semua yang dirugikan."

Kendati demikian, pasangan ini percaya bahwa perjuangan mereka belum selesai. Mereka tetap yakin Google masih melakukan praktik-praktik yang merugikan pesaing. 

Terbukti, pada awal 2024, Komisi Eropa kembali menyelidiki Google di bawah Undang-Undang Pasar Digital yang baru.

Meski berhasil memenangkan gugatan ini, perjuangan panjang mereka menguras tenaga dan finansial. Foundem sendiri terpaksa ditutup pada 2016 karena tidak mampu bersaing di tengah tekanan besar dari Google. 

"Jika kami bisa mengulang waktu, mungkin kami tidak akan memilih jalan ini. Tapi pada akhirnya, kami merasa telah melakukan hal yang benar," tutup Adam.

Lebih lanjut, pasangan ini juga tengah mempersiapkan gugatan ganti rugi perdata yang akan dimulai pada 2026. Mereka berharap, kemenangan ini menjadi peringatan bagi perusahaan besar untuk tidak seenaknya memanfaatkan dominasinya di pasar.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

PROPERTI
Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

NASIONAL
Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:00

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut akan melakukan percepatan pemulihan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, menyusul gangguan operasional yang terjadi pada sejumlah pembangkit listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill