Connect With Us

Nekat Tuntut Google, Pasutri Ini Dapat Ganti Rugi Rp40 Triliun

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 12 November 2024 | 10:34

Ilustrasi Google (telset/google / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Pasangan suami istri, Shivaun Raff dan Adam berani menggugat raksasa teknologi Google. Setelah berjuang beberapa tahun, mereka akhirnya mendapatkan ganti rugi senilai Rp40 triliun.

Kronologi bermula lada Juni 2006, Shivaun dan Adam, pasangan suami istri bisnis dengan meluncurkan Foundem. Sebagai situs perbandingan harga, Foundem bertujuan membantu konsumen menemukan produk terbaik dengan harga terjangkau. 

Namun, tak disangka, peluncuran ini malah membawa keduanya ke dalam masalah besar.

Hanya dalam hitungan bulan, situs Foundem terkena penalti dari Google. 

Algoritma pencarian Google secara otomatis menandai Foundem sebagai spam, menyebabkan situs ini terperosok ke halaman bawah hasil pencarian untuk kata kunci seperti "perbandingan harga" dan "perbandingan belanja." 

Akibatnya, Foundem kehilangan potensi pendapatan yang sangat signifikan karena situs mereka sulit ditemukan oleh pengguna internet.

"Kami sempat panik melihat situs kami tiba-tiba menghilang dari peringkat atas," kata Adam dikutip dari BBC, Selasa, 12 November 2024. 

Awalnya, Adam mengira hal ini adalah kesalahan teknis biasa dan bukan tindakan yang disengaja dari Google.

Selama lebih dari dua tahun, Shivaun dan Adam berusaha berulang kali meminta Google untuk mencabut penalti tersebut. Sayangnya, tidak ada respons dari pihak Google.

Foundem tetap di posisi bawah dalam pencarian, sementara kompetitornya justru tampil di posisi teratas. Keadaan ini membuat Shivaun dan Adam merasa dijegal, terutama ketika situs mereka berfungsi normal di mesin pencarian lainnya.

Ketika menyadari bahwa mereka tidak sendirian, rupanya ada banyak situs lain seperti Kelkoo, Trivago, dan Yelp yang juga dirugikan oleh praktik monopoli Google. 

Akhirnya mereka memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Pada tahun 2010, pasangan ini berhasil meyakinkan Komisi Eropa untuk membuka investigasi terkait praktik anti-persaingan Google.

Butuh waktu bertahun-tahun sebelum akhirnya Komisi Eropa pada Juni 2017 menyatakan Google bersalah karena menyalahgunakan dominasinya di pasar. 

Google didenda sebesar €2,4 miliar atau setara dengan Rp40 triliun. Namun, Google tidak tinggal diam. 

Perusahaan tersebut menghabiskan tujuh tahun untuk mengajukan banding. Hingga pada September 2024, Pengadilan Eropa menolak upaya banding tersebut, menguatkan putusan Komisi Eropa. 

Dalam wawancara setelah kemenangan, Shivaun dan Adam mengungkapkan betapa sulitnya perjalanan yang mereka tempuh. 

"Kami tidak suka dirundung, dan kami ingin menunjukkan bahwa bahkan raksasa seperti Google harus bertanggung jawab atas tindakannya," ujar Shivaun.

Adam menambahkan, "Andai kami tahu kasus ini akan memakan waktu 15 tahun, mungkin kami akan berpikir dua kali. Tapi kami merasa ini adalah tanggung jawab moral, bukan hanya untuk kami tapi untuk semua yang dirugikan."

Kendati demikian, pasangan ini percaya bahwa perjuangan mereka belum selesai. Mereka tetap yakin Google masih melakukan praktik-praktik yang merugikan pesaing. 

Terbukti, pada awal 2024, Komisi Eropa kembali menyelidiki Google di bawah Undang-Undang Pasar Digital yang baru.

Meski berhasil memenangkan gugatan ini, perjuangan panjang mereka menguras tenaga dan finansial. Foundem sendiri terpaksa ditutup pada 2016 karena tidak mampu bersaing di tengah tekanan besar dari Google. 

"Jika kami bisa mengulang waktu, mungkin kami tidak akan memilih jalan ini. Tapi pada akhirnya, kami merasa telah melakukan hal yang benar," tutup Adam.

Lebih lanjut, pasangan ini juga tengah mempersiapkan gugatan ganti rugi perdata yang akan dimulai pada 2026. Mereka berharap, kemenangan ini menjadi peringatan bagi perusahaan besar untuk tidak seenaknya memanfaatkan dominasinya di pasar.

KOTA TANGERANG
27-28 Mei Layanan Samsat Cikokol Libur Idul Adha 2026

27-28 Mei Layanan Samsat Cikokol Libur Idul Adha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:05

Layanan administrasi di Samsat Cikokol tutup sementara selama peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dan cuti bersama.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

SPORT
Gagal Capai Target Tiga Besar, Carlos Pena Akui Performa Persita Dua Bulan Terakhir Sangat Buruk

Gagal Capai Target Tiga Besar, Carlos Pena Akui Performa Persita Dua Bulan Terakhir Sangat Buruk

Senin, 25 Mei 2026 | 11:26

Persita Tangerang menutup musim BRI Super League 2025/2026 dengan hasil mengecewakan usai kalah 1-3 dari Persis Solo di Banten International Stadium, Sabtu, 23 Mei 2026.

KAB. TANGERANG
Bacok Kepala Remaja Pakai Corbek, Pelaku Tawuran di Cikupa Diringkus

Bacok Kepala Remaja Pakai Corbek, Pelaku Tawuran di Cikupa Diringkus

Selasa, 26 Mei 2026 | 19:56

Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap seorang anggota gangster Mystery16 berinisial MIP, 18, yang merupakan pelaku pembacokan dalam aksi tawuran di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 20 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill