Connect With Us

Gandeng Komdigi, Telkomsel Ajak Pengusaha RT/RW Net Berbisnis Legal

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 16 Maret 2025 | 15:26

Telkomsel bersama Komdigi mengajak pengusaha RT/RW net berbisnis ilegal dengan mengikuti peraturan pemerintah. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Telkomsel, bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berkomitmen untuk mendukung suksesnya implementasi peraturan pemerintah mengenai legalitas RT/RW Net.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan teratur di Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 5/2021 yang mengatur tentang risiko kegiatan usaha, serta Peraturan Dirjen No 1/2021 yang memberikan panduan terkait kebijakan ini, Telkomsel merasa perlu untuk memberikan solusi konkret bagi para reseller dan pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis RT/RW Net. 

Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa para pelaku usaha ini dapat beroperasi secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar terhindar dari potensi sanksi yang diatur dalam Pasal 34 Permenkominfo No 1/2021, mengenai sanksi pelanggaran terkait jual kembali layanan.

Dalam rangka ini, Telkomsel berperan aktif dengan menyediakan dukungan, pendampingan, serta solusi bisnis yang memungkinkan para pengusaha RT/RW Net beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sekaligus memperkuat ekosistem digital yang lebih transparan dan terpercaya.  

Dengan kolaborasi antara Telkomsel dan Komdigi, diharapkan pengusaha RT/RW Net dapat menjalankan usahanya secara legal, mengurangi risiko, serta memperoleh keuntungan yang berkelanjutan.

Vice President Consumer Business Area Jabotabek Jabar, Tuty Rahma Afriza mengatakan reseller memiliki peran yang sangat penting dalam kesuksesan Telkomsel, khususnya dalam memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat di berbagai wilayah.

Mereka berperan sebagai ujung tombak yang menghadirkan produk dan layanan Indihome kepada konsumen dengan cara yang lebih langsung dan dekat.

"Tanpa peran reseller, Indihome pun tidak akan mampu mencapai banyak pelanggan di berbagai lapisan masyarakat," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu 16 Maret 2025.

Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar mereka dapat beroperasi dengan efisien sesuai dengan regulasi yang ada.

"Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menghadirkan solusi bersama mitra IP (Intermediary Partner) yang dapat membantu reseller dalam mengoptimalkan bisnis mereka," tambahnya.

Mitra IP memiliki peran yang sangat strategis dalam ekosistem bisnis Telkomsel, khususnya dalam menjembatani hubungan antara Telkomsel dan para reseller.

Sebagai pihak yang bertindak sebagai penghubung langsung, mitra IP memastikan bahwa para reseller dapat beroperasi dengan lancar, mematuhi semua regulasi yang ada, dan mengakses berbagai sumber daya yang disediakan oleh Telkomsel untuk mendukung kesuksesan bisnis mereka. 

Tidak hanya itu, mitra IP juga berfungsi sebagai badan penyelenggara resmi yang diawasi oleh Komdigi.

Sebagai entitas yang diakui dan dipantau oleh pihak berwenang, mitra IP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh para reseller tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan ini, mitra IP dapat memberikan jaminan bahwa operasional reseller berada dalam jalur yang benar, mengurangi risiko terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan pihak-pihak terkait, termasuk Telkomsel itu sendiri.  

Keberadaan mitra IP juga memberikan rasa aman bagi para reseller, karena mereka bekerja dengan badan yang memiliki legitimasi resmi dan terikat oleh aturan yang diawasi oleh pemerintah melalui Komdigi.

Dengan demikian, mitra IP tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator bisnis, tetapi juga sebagai pengawal kepatuhan yang membantu menjaga integritas dan menjaga keberlangsungan bisnis yang diterapkan oleh Telkomsel dan para reseller.

Dengan peran ini, mitra IP turut memperkuat hubungan antara Telkomsel dan reseller, serta mendukung terciptanya ekosistem yang lebih aman, transparan, dan teratur. 

Sebagai bentuk nyata komitmen Telkomsel bersama dengan Komdigi, dilakukan Sosialisasi Kerjasama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi kepada reseller RT/RW Net yang berada di Cirebon, pada 21 Februari 2025 lalu.

Nantinya sosialisasi ini juga dilakukan di kota-kota lainnya bekerjasama dengan mitra IP sehingga akan banyak reseller paham akan usaha telekomunikasi yang legal secara aturan. 

“Melalui kolaborasi yang konsisten, Telkomsel dapat memberikan berbagai solusi yang mencakup aspek legalitas, sistem teknologi, dan pelatihan bagi para reseller," tambah Tuty. 

Solusi ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa reseller dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih baik dan lebih aman, tetapi juga memberikan kemudahan dalam mengakses dukungan teknis, serta meningkatkan kualitas layanan yang diterima oleh konsumen.

"Dengan kerjasama ini, Telkomsel dan mitra IP berusaha menciptakan ekosistem yang saling mendukung, sehingga para reseller pun dapat terus berkembang dan berinovasi di pasar yang semakin kompetitif,” pungkas Tuty.  

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
Garuda Spark Innovation Hub di BSD City Siap Hubungkan Inovasi Lokal ke Pasar Global

Garuda Spark Innovation Hub di BSD City Siap Hubungkan Inovasi Lokal ke Pasar Global

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:02

Guna mengoptimalkan potensi ekonomi digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Sinar Mas Land resmi menghadirkan Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) BSD City.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

KAB. TANGERANG
Cegah Jeratan Rentenir, Gebyar UMKM Tangerang Tawarkan Kredit Bunga 0,5 Persen

Cegah Jeratan Rentenir, Gebyar UMKM Tangerang Tawarkan Kredit Bunga 0,5 Persen

Rabu, 2 September 2026 | 18:35

PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) memberi akses permodalan bagi para pelaku usaha mikro melalui pelaksanaan program Gebyar UMKM Tangerang Gemilang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill