Connect With Us

Gandeng Komdigi, Telkomsel Ajak Pengusaha RT/RW Net Berbisnis Legal

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 16 Maret 2025 | 15:26

Telkomsel bersama Komdigi mengajak pengusaha RT/RW net berbisnis ilegal dengan mengikuti peraturan pemerintah. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Telkomsel, bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berkomitmen untuk mendukung suksesnya implementasi peraturan pemerintah mengenai legalitas RT/RW Net.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan teratur di Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 5/2021 yang mengatur tentang risiko kegiatan usaha, serta Peraturan Dirjen No 1/2021 yang memberikan panduan terkait kebijakan ini, Telkomsel merasa perlu untuk memberikan solusi konkret bagi para reseller dan pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis RT/RW Net. 

Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa para pelaku usaha ini dapat beroperasi secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar terhindar dari potensi sanksi yang diatur dalam Pasal 34 Permenkominfo No 1/2021, mengenai sanksi pelanggaran terkait jual kembali layanan.

Dalam rangka ini, Telkomsel berperan aktif dengan menyediakan dukungan, pendampingan, serta solusi bisnis yang memungkinkan para pengusaha RT/RW Net beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sekaligus memperkuat ekosistem digital yang lebih transparan dan terpercaya.  

Dengan kolaborasi antara Telkomsel dan Komdigi, diharapkan pengusaha RT/RW Net dapat menjalankan usahanya secara legal, mengurangi risiko, serta memperoleh keuntungan yang berkelanjutan.

Vice President Consumer Business Area Jabotabek Jabar, Tuty Rahma Afriza mengatakan reseller memiliki peran yang sangat penting dalam kesuksesan Telkomsel, khususnya dalam memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat di berbagai wilayah.

Mereka berperan sebagai ujung tombak yang menghadirkan produk dan layanan Indihome kepada konsumen dengan cara yang lebih langsung dan dekat.

"Tanpa peran reseller, Indihome pun tidak akan mampu mencapai banyak pelanggan di berbagai lapisan masyarakat," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu 16 Maret 2025.

Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar mereka dapat beroperasi dengan efisien sesuai dengan regulasi yang ada.

"Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menghadirkan solusi bersama mitra IP (Intermediary Partner) yang dapat membantu reseller dalam mengoptimalkan bisnis mereka," tambahnya.

Mitra IP memiliki peran yang sangat strategis dalam ekosistem bisnis Telkomsel, khususnya dalam menjembatani hubungan antara Telkomsel dan para reseller.

Sebagai pihak yang bertindak sebagai penghubung langsung, mitra IP memastikan bahwa para reseller dapat beroperasi dengan lancar, mematuhi semua regulasi yang ada, dan mengakses berbagai sumber daya yang disediakan oleh Telkomsel untuk mendukung kesuksesan bisnis mereka. 

Tidak hanya itu, mitra IP juga berfungsi sebagai badan penyelenggara resmi yang diawasi oleh Komdigi.

Sebagai entitas yang diakui dan dipantau oleh pihak berwenang, mitra IP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh para reseller tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan ini, mitra IP dapat memberikan jaminan bahwa operasional reseller berada dalam jalur yang benar, mengurangi risiko terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan pihak-pihak terkait, termasuk Telkomsel itu sendiri.  

Keberadaan mitra IP juga memberikan rasa aman bagi para reseller, karena mereka bekerja dengan badan yang memiliki legitimasi resmi dan terikat oleh aturan yang diawasi oleh pemerintah melalui Komdigi.

Dengan demikian, mitra IP tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator bisnis, tetapi juga sebagai pengawal kepatuhan yang membantu menjaga integritas dan menjaga keberlangsungan bisnis yang diterapkan oleh Telkomsel dan para reseller.

Dengan peran ini, mitra IP turut memperkuat hubungan antara Telkomsel dan reseller, serta mendukung terciptanya ekosistem yang lebih aman, transparan, dan teratur. 

Sebagai bentuk nyata komitmen Telkomsel bersama dengan Komdigi, dilakukan Sosialisasi Kerjasama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi kepada reseller RT/RW Net yang berada di Cirebon, pada 21 Februari 2025 lalu.

Nantinya sosialisasi ini juga dilakukan di kota-kota lainnya bekerjasama dengan mitra IP sehingga akan banyak reseller paham akan usaha telekomunikasi yang legal secara aturan. 

“Melalui kolaborasi yang konsisten, Telkomsel dapat memberikan berbagai solusi yang mencakup aspek legalitas, sistem teknologi, dan pelatihan bagi para reseller," tambah Tuty. 

Solusi ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa reseller dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih baik dan lebih aman, tetapi juga memberikan kemudahan dalam mengakses dukungan teknis, serta meningkatkan kualitas layanan yang diterima oleh konsumen.

"Dengan kerjasama ini, Telkomsel dan mitra IP berusaha menciptakan ekosistem yang saling mendukung, sehingga para reseller pun dapat terus berkembang dan berinovasi di pasar yang semakin kompetitif,” pungkas Tuty.  

KOTA TANGERANG
Cemburu Picu Penganiayaan Caddy Golf di Modernland Tangerang

Cemburu Picu Penganiayaan Caddy Golf di Modernland Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:07

Motif di balik aksi penganiayaan terhadap seorang caddygolf di Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang akhirnya terungkap.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill