Connect With Us

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 22 April 2024 | 19:03

Ilustrasi modem Wi-Fi penopang jaringan internet. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018 – 2021 Agung Harsoyo menilai kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama.

Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di Indonesia. Selain itu belum adanya aturan mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Namun kini, harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi. Sebab sudah banyaknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau.

"Juga sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi," katanya, Senin 22 Maret 2024.

Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerjasama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

Jadi, dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini, menurut Agung, menunjukkan jika saat ini mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Pembangkangan ini harus disikapi oleh Kemenkominfo beserta aparat penegak hukum, dengan tindakan yang sangat tegas dan melakukan penegakan hukum seperti yang tertuang dalam UU," tambahnya.

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat.

Berdasarkan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo.

Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan.

Selain itu badan usaha yang mengantungi  izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

“Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kemenkominfo dan pihak berwajib, untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net," tegas Agung.

Sebab, kata dia, selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen.

"Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi tanah air,” ucap Agung.

Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya.

"Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, mereka harus memenuhi regulasi yang berlaku," terangnya.

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

KAB. TANGERANG
Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:29

Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menganiaya dan memaksa masturbasi seorang pria berinisial PG, 25, yang merupakan pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:30

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mencatatkan posisi sebagai bandara tersibuk kedua di kawasan Asia Tenggara, berdasarkan laporan OAG Southeast Asia Aviation Market edisi Juli 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill