Connect With Us

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 22 April 2024 | 19:03

Ilustrasi modem Wi-Fi penopang jaringan internet. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018 – 2021 Agung Harsoyo menilai kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama.

Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di Indonesia. Selain itu belum adanya aturan mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Namun kini, harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi. Sebab sudah banyaknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau.

"Juga sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi," katanya, Senin 22 Maret 2024.

Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerjasama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

Jadi, dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini, menurut Agung, menunjukkan jika saat ini mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Pembangkangan ini harus disikapi oleh Kemenkominfo beserta aparat penegak hukum, dengan tindakan yang sangat tegas dan melakukan penegakan hukum seperti yang tertuang dalam UU," tambahnya.

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat.

Berdasarkan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo.

Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan.

Selain itu badan usaha yang mengantungi  izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

“Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kemenkominfo dan pihak berwajib, untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net," tegas Agung.

Sebab, kata dia, selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen.

"Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi tanah air,” ucap Agung.

Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya.

"Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, mereka harus memenuhi regulasi yang berlaku," terangnya.

NASIONAL
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Capai Rp35 Triliun

Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Capai Rp35 Triliun

Jumat, 5 Desember 2025 | 14:01

Angka fantastis dibidik oleh pemerintah dalam gelaran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara tegas mematok target transaksi yang harus dicapai Rp35 triliun.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

OPINI
Hipdut sebagai Identitas Gen-Z dalam Musik dan Fashion

Hipdut sebagai Identitas Gen-Z dalam Musik dan Fashion

Jumat, 5 Desember 2025 | 14:23

Di era digital saat ini, perkembangan teknologi dan arus globalisasi semakin pesat. Budaya luar negeri jadi semakin mudah masuk ke dalam negeri melalui teknologi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill