Connect With Us

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 22 April 2024 | 19:03

Ilustrasi modem Wi-Fi penopang jaringan internet. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018 – 2021 Agung Harsoyo menilai kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama.

Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di Indonesia. Selain itu belum adanya aturan mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Namun kini, harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi. Sebab sudah banyaknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau.

"Juga sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi," katanya, Senin 22 Maret 2024.

Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerjasama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

Jadi, dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini, menurut Agung, menunjukkan jika saat ini mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Pembangkangan ini harus disikapi oleh Kemenkominfo beserta aparat penegak hukum, dengan tindakan yang sangat tegas dan melakukan penegakan hukum seperti yang tertuang dalam UU," tambahnya.

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat.

Berdasarkan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo.

Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan.

Selain itu badan usaha yang mengantungi  izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

“Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kemenkominfo dan pihak berwajib, untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net," tegas Agung.

Sebab, kata dia, selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen.

"Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi tanah air,” ucap Agung.

Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya.

"Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, mereka harus memenuhi regulasi yang berlaku," terangnya.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

NASIONAL
1,4 Juta Penerima Bansos Ditangguhkan Gegara Terindikasi Judol, Apakah Kamu Kena? Cek di Sini

1,4 Juta Penerima Bansos Ditangguhkan Gegara Terindikasi Judol, Apakah Kamu Kena? Cek di Sini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:54

Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill