Connect With Us

Buruan Siapin Calonnya, Begini Cara Mudah Daftar Nikah Lewat Aplikasi

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Mei 2025 | 14:47

Ilustrasi pernikahan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Berkat perkembangan teknologi yang semakin pesat, berbagai urusan kian dipermudah. Salah satunya ialah mengurus pendaftaran pernikahan tanpa perlu repot datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menghadirkan kemudahan lewat aplikasi PUSAKA, guna mempermudah calon pengantin melakukan pendaftaran nikah secara online, sehingga lebih praktis dan efisien.

Melalui PUSAKA, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi di Playstore atau Appstore, lalu membuat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun.

Lalu, bagaimana cara mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA? Berikut caranya:

  1. Pilih menu “Daftar Nikah” di dashboard aplikasi. Di sinilah calon pengantin diminta untuk mengisi semua data, baik data diri maupun orang tua masing-masing serta wali nikah.
  2. Selanjutnya, sistem akan memandu pengguna untuk menyiapkan dokumen yang perlu dibawa ke KUA, seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Tagihan pembayaran juga akan muncul otomatis di sistem sesuai lokasi dan waktu akad.
  4. Jika calon pengantin memilih menikah di kantor KUA, layanan ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika akad dilakukan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
  5. Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah.
  6. Jika lebih dari itu, calon pengantin harus menyertakan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Setelah mendaftar, calon pengantin wajib datang ke KUA yang dituju paling lambat 15 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan berkas fisik.

Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka berkas online akan hangus dan proses pendaftaran harus diulang dari awal.

Aplikasi PUSAKA kini juga terintegrasi langsung dengan sistem pencatatan nikah (SIMKAH), sehingga semua proses menjadi lebih cepat dan terdigitalisasi. Jadi, untuk kamu yang sudah mantap dengan pasangan dan siap melangkah ke jenjang pernikahan, yuk daftar nikahnya dari sekarang.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

KOTA TANGERANG
Ahli Tata Kota Sebut Banjir di Kota Tangerang Akibat Pengembang Kurang Perhatikan Drainase

Ahli Tata Kota Sebut Banjir di Kota Tangerang Akibat Pengembang Kurang Perhatikan Drainase

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:55

Ahli Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menyoroti, permasalahan banjir beberapa daerah Jabodetabek, termasuk di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill