Connect With Us

Buruan Siapin Calonnya, Begini Cara Mudah Daftar Nikah Lewat Aplikasi

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Mei 2025 | 14:47

Ilustrasi pernikahan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Berkat perkembangan teknologi yang semakin pesat, berbagai urusan kian dipermudah. Salah satunya ialah mengurus pendaftaran pernikahan tanpa perlu repot datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menghadirkan kemudahan lewat aplikasi PUSAKA, guna mempermudah calon pengantin melakukan pendaftaran nikah secara online, sehingga lebih praktis dan efisien.

Melalui PUSAKA, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi di Playstore atau Appstore, lalu membuat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun.

Lalu, bagaimana cara mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA? Berikut caranya:

  1. Pilih menu “Daftar Nikah” di dashboard aplikasi. Di sinilah calon pengantin diminta untuk mengisi semua data, baik data diri maupun orang tua masing-masing serta wali nikah.
  2. Selanjutnya, sistem akan memandu pengguna untuk menyiapkan dokumen yang perlu dibawa ke KUA, seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Tagihan pembayaran juga akan muncul otomatis di sistem sesuai lokasi dan waktu akad.
  4. Jika calon pengantin memilih menikah di kantor KUA, layanan ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika akad dilakukan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
  5. Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah.
  6. Jika lebih dari itu, calon pengantin harus menyertakan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Setelah mendaftar, calon pengantin wajib datang ke KUA yang dituju paling lambat 15 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan berkas fisik.

Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka berkas online akan hangus dan proses pendaftaran harus diulang dari awal.

Aplikasi PUSAKA kini juga terintegrasi langsung dengan sistem pencatatan nikah (SIMKAH), sehingga semua proses menjadi lebih cepat dan terdigitalisasi. Jadi, untuk kamu yang sudah mantap dengan pasangan dan siap melangkah ke jenjang pernikahan, yuk daftar nikahnya dari sekarang.

KOTA TANGERANG
Pengguna Jalan Geram, Perbaikan Bekas Galian Perumda Tirta Benteng Tak Tuntas

Pengguna Jalan Geram, Perbaikan Bekas Galian Perumda Tirta Benteng Tak Tuntas

Selasa, 21 Oktober 2025 | 23:30

Klaim perbaikan bekas galian pipa air oleh Perumda Tirta Benteng di sejumlah titik, khususnya Jalan Gator Subroto, Kota Tangerang tampaknya masih jauh dari realita.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

OPINI
Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:30

Pertanyaannya, masihkah generasi kampus hari ini mampu menjaga tradisi kritisnya tanpa meninggalkan tanggung jawab akademiknya?

TEKNO
Fenomena Host Live Toko Online Jadi Karir Paling Dicari, Ada 10 Ribu Lowongan di Indonesia

Fenomena Host Live Toko Online Jadi Karir Paling Dicari, Ada 10 Ribu Lowongan di Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:26

Data terbaru menunjukkan bahwa profesi LIVE Host untuk live streaming di toko online kini menjadi salah satu pekerjaan yang paling dicari dan dibutuhkan, menempati posisi teratas di kanal rekrutmen nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill