Connect With Us

Buruan Siapin Calonnya, Begini Cara Mudah Daftar Nikah Lewat Aplikasi

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Mei 2025 | 14:47

Ilustrasi pernikahan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Berkat perkembangan teknologi yang semakin pesat, berbagai urusan kian dipermudah. Salah satunya ialah mengurus pendaftaran pernikahan tanpa perlu repot datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menghadirkan kemudahan lewat aplikasi PUSAKA, guna mempermudah calon pengantin melakukan pendaftaran nikah secara online, sehingga lebih praktis dan efisien.

Melalui PUSAKA, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi di Playstore atau Appstore, lalu membuat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun.

Lalu, bagaimana cara mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA? Berikut caranya:

  1. Pilih menu “Daftar Nikah” di dashboard aplikasi. Di sinilah calon pengantin diminta untuk mengisi semua data, baik data diri maupun orang tua masing-masing serta wali nikah.
  2. Selanjutnya, sistem akan memandu pengguna untuk menyiapkan dokumen yang perlu dibawa ke KUA, seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Tagihan pembayaran juga akan muncul otomatis di sistem sesuai lokasi dan waktu akad.
  4. Jika calon pengantin memilih menikah di kantor KUA, layanan ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika akad dilakukan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
  5. Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah.
  6. Jika lebih dari itu, calon pengantin harus menyertakan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Setelah mendaftar, calon pengantin wajib datang ke KUA yang dituju paling lambat 15 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan berkas fisik.

Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka berkas online akan hangus dan proses pendaftaran harus diulang dari awal.

Aplikasi PUSAKA kini juga terintegrasi langsung dengan sistem pencatatan nikah (SIMKAH), sehingga semua proses menjadi lebih cepat dan terdigitalisasi. Jadi, untuk kamu yang sudah mantap dengan pasangan dan siap melangkah ke jenjang pernikahan, yuk daftar nikahnya dari sekarang.

KOTA TANGERANG
32 Ton Produk RDF TPA Rawa Kucing Dikirim ke Industri

32 Ton Produk RDF TPA Rawa Kucing Dikirim ke Industri

Rabu, 28 Mei 2025 | 22:49

Sebanyak 32 ton Refuse Derived Fuel (RDF) hasil pengolahan sampah dari TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang akhirnya dikirim perdana secara komersial.

NASIONAL
Kemnaker Nilai Ricuh di Job Fair Bentuk Animo Tinggi Masyarakat Bukan Tanda Sulitnya Cari Kerja

Kemnaker Nilai Ricuh di Job Fair Bentuk Animo Tinggi Masyarakat Bukan Tanda Sulitnya Cari Kerja

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:52

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara soal kericuhan yang terjadi dalam acara job fair yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada 27 Mei 2025.

TEKNO
Jaringan 5G Telkomsel Hadir di Bintaro Tangsel

Jaringan 5G Telkomsel Hadir di Bintaro Tangsel

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:53

Telkomsel secara resmi meluncurkan layanan Hyper 5G di kawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Penyumbatan Total Arteri Jantung, Ancaman Mematikan yang Kini Bisa Ditangani

Penyumbatan Total Arteri Jantung, Ancaman Mematikan yang Kini Bisa Ditangani

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:07

Penyakit jantung koroner masih menjadi penyebab kematian nomor satu di dunia. Salah satu kondisi paling berbahaya yang sering terjadi pada penderita penyakit ini adalah penyumbatan total arteri koroner

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill