Connect With Us

Buruan Siapin Calonnya, Begini Cara Mudah Daftar Nikah Lewat Aplikasi

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Mei 2025 | 14:47

Ilustrasi pernikahan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Berkat perkembangan teknologi yang semakin pesat, berbagai urusan kian dipermudah. Salah satunya ialah mengurus pendaftaran pernikahan tanpa perlu repot datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menghadirkan kemudahan lewat aplikasi PUSAKA, guna mempermudah calon pengantin melakukan pendaftaran nikah secara online, sehingga lebih praktis dan efisien.

Melalui PUSAKA, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi di Playstore atau Appstore, lalu membuat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun.

Lalu, bagaimana cara mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA? Berikut caranya:

  1. Pilih menu “Daftar Nikah” di dashboard aplikasi. Di sinilah calon pengantin diminta untuk mengisi semua data, baik data diri maupun orang tua masing-masing serta wali nikah.
  2. Selanjutnya, sistem akan memandu pengguna untuk menyiapkan dokumen yang perlu dibawa ke KUA, seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Tagihan pembayaran juga akan muncul otomatis di sistem sesuai lokasi dan waktu akad.
  4. Jika calon pengantin memilih menikah di kantor KUA, layanan ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika akad dilakukan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
  5. Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah.
  6. Jika lebih dari itu, calon pengantin harus menyertakan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Setelah mendaftar, calon pengantin wajib datang ke KUA yang dituju paling lambat 15 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan berkas fisik.

Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka berkas online akan hangus dan proses pendaftaran harus diulang dari awal.

Aplikasi PUSAKA kini juga terintegrasi langsung dengan sistem pencatatan nikah (SIMKAH), sehingga semua proses menjadi lebih cepat dan terdigitalisasi. Jadi, untuk kamu yang sudah mantap dengan pasangan dan siap melangkah ke jenjang pernikahan, yuk daftar nikahnya dari sekarang.

OPINI
Ketika Gaza Dihujani Bom dan Kita Dihujani Ekspektasi

Ketika Gaza Dihujani Bom dan Kita Dihujani Ekspektasi

Kamis, 4 September 2025 | 14:25

Namanya Azifa, anak perempuan berusia 12 tahun yang lahir di Gaza. Ia baru saja kehilangan ayah, ibunya syahid saat rumah mereka luluh lantak dibombardir.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Terjunkan Psikolog, Beri Trauma Healing Korban Kebakaran Asrama Polsek Serpong

Pemkot Tangsel Terjunkan Psikolog, Beri Trauma Healing Korban Kebakaran Asrama Polsek Serpong

Kamis, 4 September 2025 | 18:33

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerjunkan tim psikolog untuk lakukan pendampingan psikologis kepada korban kebakaran asrama Polsek Serpong, Kamis 04 September 2025.

NASIONAL
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook 

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook 

Kamis, 4 September 2025 | 18:44

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim

KAB. TANGERANG
Waspada, Bernapas Lewat Mulut Bisa Pengaruhi Bentuk Wajah dan Kesehatan Gigi 

Waspada, Bernapas Lewat Mulut Bisa Pengaruhi Bentuk Wajah dan Kesehatan Gigi 

Kamis, 4 September 2025 | 16:13

Kebiasaan bernapas melalui mulut, baik saat eraktivitas maupun ketika tidur, ternyata dapat memengaruhi kesehatan gigi, rahang, hingga bentuk wajah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill