Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar
Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00
Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.
TANGERANGNEWS.com- Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang Surya Wijaya mengungkapkan, hampir semua tempat wisata alam di Kabupaten Tangerang belum berizin lantaran masih dikelola perorangan.
Surya menyatakan hal tersebut setelah sebelumnya mengungkap tempat wisata alam Tebing Koja yang digunakan tempat foto bugil dua wanita dan satu pria tak berizin. “Hampir semua tempat wisata alam belum berizin. Kebanyakan masih dikelola perorangan seperti Tanjung Pasir kami juga tidak tahu itu pengelolanya siapa,” ujar Surya dikutip dari SuaraBanten, Rabu 29 September 2021.
Selama ini, menurut Surya, Pemkab Tangerang terus mendorong para pengelola wisata mengurus izinnya. Namun, sampai sekarang tidak ada satupun yang mengajukan. “Pemerintah sudah melakukan sosialisasi soal perizinan ini baik dari dispora, kecamatan, dan desa tapi sampai saat ini tidak ada yang mengajukan,” kata dia.
Surya menjelaskan, umumnya para pengelola objek wisata tidak mengurus izinnya karena terkendala oleh persyaratan administrasi terutama soal status kepemilikan tanahnya.
“Rata-rata itu bukan tanah atau lahan dia (pengelola) jadi sampai kapanpun sulit mereka untuk mendapatkan izin karena tidak memenuhi syarat administrasi,” terangnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah saat ini tengah berupaya agar objek-objek wisata alam yang tidak berizin pengelolanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
“Saat ini sudah ada beberapa BUMDES yang mengajukan izin ke kita di antaranya wisata Pulo Cangkir. Tapi lagi-lagi ada kendala status tanahnya bukan milik desa,” ungkap Surya.
Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.
TODAY TAGPT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews