UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANGNEWS.com- Menyantap hidangan nikmat sambil menikmati suasana keindahan yang nyaman merupakan dambaan setiap orang.
Hal itulah yang ditawarkan oleh kafe Jejak Kaki di Jalan Tarisi, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Berbeda dengan kafe umumnya, tempat hidden gem satu ini menawarkan konsep unik yang memadukan elegannya kafe kekinian dengan keindahan alam terbuka tradisional.
Sebagian besar ornamen di kafe Jejak Kaki terbuat dari kayu dengan hiasan lampu-lampu kecil yang cantik sehingga menambah kesan kenyamanan.

Panorama keindahan alam hijau akan terlihat sepanjang mata memandang, pengunjung juga diperbolehkan untuk berswafoto ria.
Adapun menu makanan di kafe Jejak Kaki sangat beragam, mulai dari Rp15 ribu hingga paling mahal Rp43 ribu.
Menu-menu makanannya ialah Nasi Ikan Lele Fillet Goreng, Nasi Bakar Liwet Ayam, Nasi Udang Kari Katsu Jepang, Cemilan Ayam Popcorn, Bola-bola Korea, dan masih banyak lagi.
Kafe Jejak Kaki Panongan Tangerang dapat dikunjungi setiap hari mulai pukul 13.00 WIB hingga 22.00 WIB.
TODAY TAGPemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan gulma Asphodelus Fistulosus yang ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews