Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com- Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mulai membuka akses simpan permanennya hari ini, Kamis 9 Februari 2023.
Pengganti dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) ini dimaksudkan bagi para calon mahasiswa dengan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Adapun akses simpan permanen SNPMB diberi jangka waktu terbatas hingga 15 Februari 2023 bagi para calon mahasiswa yang telah memiliki akun terdaftar di SNPMB.
Berikut adalah cara simpan permanen akun SNPMB seperti dikutip dari kanal Youtube Dunia Komputer, Kamis 9 Februari 2023.
1. Akses situs https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
2. Pilih menu "Masuk".
3. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar sebelumnya, kemudian klik "Sign in".
4. Klik menu VERVAl.
5. Akan muncul halaman data pribadi, jika sudah terisi gulir ke bawah dan klik "Selanjutnya".
6. Jika belum mengunggah foto, segera unggah dengan ketentuan yang sudah tertulis pada halaman tersebut.
7. Klik "Selanjutnya", kemudian jika muncul halaman baru, gulir ke bawah.
8. Ceklis pada kolom persetujuan yang tersedia. Lalu, simpan permanen.
9. Akan muncul keterangan data telah terverifikasi, kemudian klik unduh bukti permanen.
Demikian informasi mengenai simpan permanen akun SNPMB bagi para siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGSektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews