Connect With Us

Awas Terlambat, Segera Simpan Permanen Akun SNPMB dengan Cara Ini

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 9 Februari 2023 | 17:45

Halaman awal situs portal SNPMB 2023. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mulai membuka akses simpan permanennya hari ini, Kamis 9 Februari 2023.

Pengganti dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) ini dimaksudkan bagi para calon mahasiswa dengan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Adapun akses simpan permanen SNPMB diberi jangka waktu terbatas hingga 15 Februari 2023 bagi para calon mahasiswa yang telah memiliki akun terdaftar di SNPMB.

Berikut adalah cara simpan permanen akun SNPMB seperti dikutip dari kanal Youtube Dunia Komputer, Kamis 9 Februari 2023.

 

1. Akses situs https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

2. Pilih menu "Masuk".

3. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar sebelumnya, kemudian klik "Sign in".

4. Klik menu VERVAl.

5. Akan muncul halaman data pribadi, jika sudah terisi gulir ke bawah dan klik "Selanjutnya".

6. Jika belum mengunggah foto, segera unggah dengan ketentuan yang sudah tertulis pada halaman tersebut.

7. Klik "Selanjutnya", kemudian jika muncul halaman baru, gulir ke bawah.

8. Ceklis pada kolom persetujuan yang tersedia. Lalu, simpan permanen.

9. Akan muncul keterangan data telah terverifikasi, kemudian klik unduh bukti permanen.

 

Demikian informasi mengenai simpan permanen akun SNPMB bagi para siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill