Connect With Us

Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Pengumuman SNBP 2024

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 Maret 2024 | 09:47

Ilustrasi SNBP 2023 (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 akan diumumkan hari ini, Selasa 26 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB, yang dinantikan oleh sebanyak 702.312 siswa pendaftar.

Untuk diketahui, pengumuman akan dilakukan daring melalui Portal Pengumuman Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Kemendikbud. 

Jika terjadi masalah akses, siswa dapat menggunakan situs mirror yang disediakan oleh perguruan tinggi negeri (PTN).

Berikut cara cek hasil pengumuman SNBP 2024 berdasarkan pengecekan tahun lalu seperti dikutip dari detik.com.

  1. Buka Portal SNPMB https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih menu "SNBP" di sidebar
  3. Klik "Pengumuman SNBP"
  4. Peserta diminta untuk memasukkan nomor pendaftaran SNBP dan tanggal lahir
  5. Klik 'Lihat Hasil Seleksi'
  6. Status kelulusan ditampilkan dengan header biru untuk lulus dan merah untuk tidak lulus.
  7. Peserta yang lulus harus melakukan daftar ulang di PTN penerima sebagai syarat menjadi mahasiswa baru.

Perlu dicatat, peraturan SNBP 2024 lebih ketat dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, peserta yang lulus tidak dapat mengikuti seleksi UTBK-SNBT 2024 atau seleksi mandiri PTN.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill