Connect With Us

LBH Keadilan Siap Jadi Pengacara Penumpang untuk gugat Lion Air

| Jumat, 20 Februari 2015 | 14:38

Penumpang Lion Air melakukan pemblokiran Jalan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-LBH Keadilan berpendapat, apapun alasan delay  tersebut yang terjadi pada  Lion Air telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.



Ketua Pengurus LBH Keadlian, Abdul Hamim Jauzie pada keterangan resminya kepada www.TangerangNews.com menyatakan, pihaknya menyayangkan perilaku maskapai Lion Air.

 

Menurut dia, pada Pasal 19 ayat 1 UU tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”

 

Pasal 146: “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang…”

 

LBH Keadilan berpendapat,  Lion Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sebesar Rp. 300 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. “Kerugian penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp. 300 ribu,” katanya.

 

LBH Keadilan mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan.

 

“LBH Keadilan siap untuk menjadi kuasa hukum para penumpang yang dirugikan atas delay yang dialamai Lion Air tersebut secara cuma-cuma alias gratis. Silahkan menghubungi hotline kami di 081298428111 atau 081908165111,” katanya.

 

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill