Connect With Us

LBH Keadilan Siap Jadi Pengacara Penumpang untuk gugat Lion Air

| Jumat, 20 Februari 2015 | 14:38

Penumpang Lion Air melakukan pemblokiran Jalan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-LBH Keadilan berpendapat, apapun alasan delay  tersebut yang terjadi pada  Lion Air telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.



Ketua Pengurus LBH Keadlian, Abdul Hamim Jauzie pada keterangan resminya kepada www.TangerangNews.com menyatakan, pihaknya menyayangkan perilaku maskapai Lion Air.

 

Menurut dia, pada Pasal 19 ayat 1 UU tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”

 

Pasal 146: “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang…”

 

LBH Keadilan berpendapat,  Lion Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sebesar Rp. 300 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. “Kerugian penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp. 300 ribu,” katanya.

 

LBH Keadilan mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan.

 

“LBH Keadilan siap untuk menjadi kuasa hukum para penumpang yang dirugikan atas delay yang dialamai Lion Air tersebut secara cuma-cuma alias gratis. Silahkan menghubungi hotline kami di 081298428111 atau 081908165111,” katanya.

 

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill