Connect With Us

107 Kg Sabu & 59.470 Butir Ekstasi Dimusnahkan di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 15 April 2016 | 12:00

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat menunjukan barnag bukti narkoba. (@TangerangNews.com / Rangga A Zuliansyah )

 

TANGERANG-BNN memusnahkan sebanyak 107 Kg sabu dan 59.470 butir ekstasi hasil penyitaan dari jaringan narkoba internasional. Jumlah narkoba ini merupakan hasil pengungkapan selama 23 Februari hingga 4 April 2016 dari 32 tersangka.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku insinerator, Garbage Plan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dengan suhu tinggi hingga tak tersisa.

 

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, barang bukti narkoba ini dimusnahkan sebagai transparansi BNN terhadap publik sesuai amanat UU 35/2005 tentang narkotika.

 

"Ini bukti bahwa tidak ada penyimpangan terhadap barang bukti yang disita, serta menghindari terjadinya penyelewengan barang bukti," ungkapnya, Jumat (15/4/2016).

 

Pria yang akrab dipanggil Buwas ini mengatakan bahwa narkoba ini hasil pengungkapan BNN dan kerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. "Para pelaku ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh. Kasus ini diungkap di beberapa wilayah seperti Medan, Jakarta, Bekasi, Depok, Kalimantan Timur," katanya.

 

Modusnya sendiri dilakukan pelaku dengan berbagai upaya seperti disembunyikan dalam kotak eskrim, bungkus teh dan lain-lain.

 

Buwas mengatakan, penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa dimana butuh penanganan yang luar biasa juga. Diantaranya dengan memberikan hukuman seperti hukuman mati.

 

“Bagi yang sudah divonis, eksekusi juga harus dipercepat pelaksanaannya agar bisa jadi efek jera. Hukuman mati diperlukan karena kondisi bangsa tengah dalam darurat naroba,” katanya.

 

Menurutnya, para pelaku kebanyakan adalah pemain lama yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Mereka melakukannya dengan perasaan yang sangat tenang, tanpa ada rasa bersalah dan berdosa. Kalau tidak diberi hukuman mati pasti akan melakukan lagi,” katanya.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

BANTEN
Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38

PT PLN Persero melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar kegiatan Inspiring Srikandi, yakni program untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus kontribusi nyata para pekerja perempuan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill