Connect With Us

Sembunyikan Sabu di Jam Tangan, Sekar Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 April 2016 | 15:00

Sekar Larasati (Raden Bagus Irawan / @TangerangNews.com)

TANGERANG-Sekar Larasati, 27, ditangkap aparat Polres Tangsel karena kedapatan menyimpan satu paket plastik bening berisi sabu. Wanita asal Boyolali ini ditangkao di kontrakannya di Jalan H Dahlan, Kampung Parung Beunying Rt 04/03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Rabu (6/4/2016).

 

Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, penangkapan Sekar berasal dari adanya informasi masyarakat bahwa di kontrakan yang ditempati Sekar kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.

 

"Dari informasi itu, kita melakukan pemantauan terhadap kontrakan yang dicurigai. Setelah dipastikan, kita lansung lakukan penggeledahan," katanya, Kamis (7/4/2016).

 

Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi sabu yang disimpan di jam tangan pelaku. "Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tangsel guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

KAB. TANGERANG
Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:42

1.918 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill