Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan
Jumat, 2 Mei 2025 | 11:55
Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa kebakaran terjadi di salah satu ruang dalam gedung 601 PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (25/1/1019).
Ruang yang terbakar itu terletak di lantai dua Gedung 601. Petugas pemadam pun cepat beraksi, sehingga si jago merah itu dengan cepat dapat dijinakkan.
Saat ini, kondisi bandara pun dinyatakan normal karena api dapat dipadamkan petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 05.40 WIB.
Dua unit armada pemadam kebakaran yang diterjunkan ke lokasi.
“Jadi benar ada peristiwa kebakaran. Peristiwa terjadi disaat kantor dalam kondisi sepi, karena belum terdapat karyawan saat peristiwa tersebut,” kata Senior Manager Of Branch Communication And Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero), Febri Toga Simatupang.
Adapun penyebab kebakaran tersebut masih dalam investigasi. Dugaan sementara karena terjadinya korsleting.
“Tetapi kami masih menunggu hasil investigasi pihak terkait,” tuturnya.
Untuk diketahui, gedung 601 merupakan kantor yang mengurus administrasi dari berbagai kegiatan operasional Bandara Soekarno-Hatta.
Sehingga meski api hampir melahap satu ruangan itu sekitar pukul 05.10 WIB, aktivitas operasional Bandara Soekarno Hatta sama sekali tidak terpengaruh.
Paska peristiwa itu, kegiatan perkantoran di gedung 601 mulai berangsur normal kembali.(RMI/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.
Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan