Connect With Us

Peduli Penghijauan, Polisi Tanam Pohon di Aspol Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 6 Januari 2020 | 12:10

Suasana kegiatan penanaman pohon di pekarangan Asrama Polisi Bandara Soekarno-Hatta, Buaran Indah, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menggelar aksi Polri peduli penanaman pohon, Senin (6/1/2020).

Sebanyak lima ragam pohon secara simbolis pun ditanam di pekarangan Asrama Polisi Bandara Soekarno-Hatta, Buaran Indah, Kota Tangerang.

Kabag Perencanaan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta AKBP Akhir Budianto mengatakan, aksi penanaman pohon ini untuk penghijauan. 

"Yang bertujuan antara lain, yaitu untuk pembersihan udara kita. Kemudian sekarang musim banjir di mana-mana longsor. Nah, ini sebagai percontohan," ujarnya. 

Menurutnya, lima pohon yang ditanam diantaranya jenis nangka, angsana, cemara, kedondong dan sukun.

Akhir Budianto mengimbau seluruh penghuni asrama polisi maupun masyarakat untuk turut menanam pohon, meskipun pekarangan rumahnya sempit. 

"Warga yang lain bisa meniru daripada program kami sehingga bumi kita menjadi hijau dan dapat berguna bagi anak cucu kita nantinya," pungkasnya.(RAZ/HRU)

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TANGSEL
Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:02

Tiga orang pengelola aplikasi pinjaman online (Pinjol) dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill