Connect With Us

Hampir Setengah Kilo Sabu dari Aceh Diselundupkan Lewat Dubur 2 Penumpang di Bandara Soekarno Hatta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 5 Desember 2022 | 23:22

Petugas Polda Banten menunjukkan barang bukti 455 gram sabu yang diselundupkan lewat dubur oleh dua penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin 5 Desember 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua penumpang pesawat dari Aceh nekat menyelundupkan sekitar 455 gram sabu lewat dubur. Aksi keduanya terungkap ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Para tersangka yakni ZK, 52, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan MD, 32, warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Mereka merupakan kurir yang diperintah untuk membawa narkoba itu dari Aceh menuju Pulau Jawa. Polisi yang telah mendapat informasi terkait penyelundupan tersebut, segera membekuk kedua tersangka di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, pada Kamis 1 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga seperti dilansir dari Antara, Senin 5 Desember 2022.

Awalnya kedua tersangka digeledah, namun petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh.

Hasilnya, ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul.

Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu.

"Jadi tersangka memasukkan sabu itu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas," pungkas Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM, dengan menjadi kurir.

Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta, rencananya mereka akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan.

Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM. Ternyata kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama.

"Mereka masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dalam satu kali pengiriman," kata Shinto.

Dari para tersangka petugas menyita barang bukti empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening.

Lalu, plastik dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini," terang SHinto.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Shinto.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KAB. TANGERANG
Tinggalkan Rekan Diamuk Massa hingga Tewas, Buronan Kasus Begal di Legok Tertangkap

Tinggalkan Rekan Diamuk Massa hingga Tewas, Buronan Kasus Begal di Legok Tertangkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:53

Pelarian pria berinisial GJ, 25, pelaku begal sepeda motor yang sempat lolos dari amuk massa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya terhenti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill