Connect With Us

2 Kurir Ditangkap, 16 Kg Sabu Gagal Beredar di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 31 Oktober 2022 | 21:03

Dua kurir sabut yang kedapatan memiliki 16 kg narkoba jenis sabu yang ditangkap Polres Tangsel ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin, 31 Oktober 2022. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Unit II Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua kurir narkotika jenis sabu berinisial MF dan HK. Polisi juga menyita 16 kilogram (kg) sabu yang hendak diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta, dan Tangerang Raya. 

Tertangkapnya dua kurir narkoba itu berawal dari tertangkapnya pelaku pengguna narkoba pada awal Oktober 2022. 

Lalu, polisi melakukan pengembangan asal usul narkoba tersebut dan diamankan tersangka RW, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti 500 gram sabu.

"Dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bahwa narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau. Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba," jelas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Senin, 31 Oktober 2022.

Selanjutnya, kendaraan innova hitam itu dibuntuti polisi hingga ke kawasan Pekanbaru. Di sana, polisi membekuk tersangka MF dan HK di wilayah Pekanbaru.

"Saat mobil itu berhenti di Pekanbaru, tersangka MF turun dan dilakukan penangkapan terhadap MF dan HK, dengan barang bukti 5 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang, di dalam koper," kata Kapolres.

Baca juga: 23 Berandalan Jalanan di Banten Diciduk, Paling Banyak dari Tangerang

Setelah MF dan HK tertangkap, polisi mendatangi rumah pelaku dan mendapati 11 bungkus plastik teh yang sama berisi sabu dengan total berat 11 kg.

"Dari situ kita langsung bergerak, memburu bandar besar yang menyuplai 16 kilogram sabu-sabu ke MF dan HK yang mengaku memperoleh dari bandar berinisial J, di wilayah Dumai. Namun pelaku kabur dan kami tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Menurutnya, narkoba ini berasal dari Malaysia menuju Dumai, diantar ke Pekanbaru, untuk diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta, dan Tangerang Raya.

Lihat juga: Polisi Usut Dugaan Pelanggaran 3 Farmasi Kaitan Kasus Gagal Ginjal Akut

Kapolres menegaskan, dengan telah ditetapkannya J, sebagai DPO, pihaknya akan terus memburu pelaku sampai tertangkap.

"Komitmen kita untuk menangkap bandar besarnya, jadi kami tidak berhenti pada dua tersangka ini," jelas Sarly.

Atas perbuatan MF dan HK, polisi menyangkakan keduanya dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

KAB. TANGERANG
Klarifikasi Kopdes Merah Putih Solear, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Pegawai

Klarifikasi Kopdes Merah Putih Solear, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Pegawai

Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:48

Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.

BANTEN
Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill