Konferensi pers pengungkapan peredaran 43Kg sabu-sabu oleh Polresta Tangerang di Mapolda Banten. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)
TANGERANGNEWS.com-Sabu-sabu seberat 43 Kg disita oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang dari jaringan pengedar. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari temuan kecil sabu yang hanya 0,25 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kemudian oleh timnya, kasus tersebut dikembangkan kurang lebih selama dua bulan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya pun berhasil menangkap tujuh orang dengan barang bukti 43 Kg sabu.
"Butuh waktu dua bulan untuk menangkap para pengedar. Ketujuh pelaku masih satu jaringan yang sama," katanya, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, seperti dilansir dari JPNN, Jumat 1 Juli 2022.
Adi Sasmita meyakini jika sabu-sabu tersebut bukan berasal dari dalam negeri. Adapun masuknya sabu-sabu ini melewati jalur laut dari Kalimantan Utara dan dilanjutkan melalui darat.
"Kami bisa mengindentifikasi bahwa barang (narkoba) dari luar provinsi, kemudian menuju Semarang-Cikampek dan tertangkap di Tol Bekasi," ucapnya.
Sementara itu, ketujuh tersangka yang ditangkap di antaranya berinisial ASY, 28, DS, 27, DM, 23, MI, 25, BY, 54, RBS, 26, dan ADS, 28. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih dalam lagi untuk untuk menangkap jaringan di atasnya.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 43 Kg sabu-sabu dan 494 butir ekstasi dari tujuh tersangka," tutur Adi Sasmita.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""