ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang menangkap pria berinisial EP, 35, warga Kampung Renged RT 01 RW 01 Desa Renged, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Mei 2022 di tepi Jalan Raya Kresek Km 14 Desa Patrasana Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. "Penangkapan berdasar informasi dari warga bahwa di lokasi Jalan Raya Kresek Km 14 Desa Patrasana Kecamatan Kresek sering terjadi transaksi Narkoba,” kata Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Osman Sigalingging dalam keterangannya, Jumat 27 Mei 2022.
Setelah mendapatkan informasi, lanjut Osman, Kanit Reskrim Ipda Muhamad Risdianto beserta anggotanya langsung mendatangi lokasi tersebut. Setelah di lokasi Kanit Reskrim beserta anggota melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.
“Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan benar saja anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu,” sambung Osman.
Barang bukti yang didapatkan anggota Polsek Kresek pada saat penggeledahan, yaitu dua bungkus sabu-sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 0,43 gram dan 0.34 gram serta satu bungkus plastik klip bening yang disimpan pada bekas bungkus permen warna merah seberat 0,16 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo dan satu buah Jjket berwarna abu-abu. “Setelah didapatkan barang bukti, pelaku dibawa ke Mapolsek Kresek,” ungkap Osman.
Ia menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMenjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews