Connect With Us

4,9 Kg Ganja Sinte Diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta dari Sindikat Pengedar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 2 Februari 2023 | 23:00

Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap para pembeli dan pengedar ganja sintetis, Kamis 2 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, mengamankan ganja sintetis atau sinte seberat 4,9 kg dari sindikat pengedar antar daerah.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto kasus ini terungkap dari hasil analisa beberapa kasus narkotika ganja sintetis yang terlebih dahulu diungkap jajarannya. Kemudian petugas melakukan pengembangan sampai ke home Industry.

Akhirnya berhasil ditangkap 10 tersangka selaku penerima dan pembeli paket ganja tersebut di berbagai daerah, seperti Tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan," ujar Anton, Kamis 2 Februari 2023.

Adapun tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ, RAR dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.

Anton mengungkapkan, modus operandi para tersangka yakni meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami, untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp100.000 per gram. 

"Untuk metode pengirimannya dengan mengirim barang haram itu sesuai koordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui eskspedisi," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 4,9 kg ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid, yang bisa digunakan untuk memproduksi 6,5 kg ganja sintetis. 

"Selain itu disita juga alat produksi seperti 1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, 70 plastik tembakau,," ungkap Anton.

Tiga pelaku pembuat dan pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," jelas Anton.

Sementara para pembeli dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman dendanya paling sedikit  Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

KAB. TANGERANG
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tegaskan Lahan Sawah Dilindungi Harus Dipertahankan

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tegaskan Lahan Sawah Dilindungi Harus Dipertahankan

Kamis, 23 April 2026 | 22:00

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyoroti polemik kebijakan alih fungsi lahan sawah dan pertanian khususnya di kawasan Kecamatan Teluknaga yang disinyalir melanggar regulasi Pemerintah Pusat.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill