Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 209 kilogram ganja kering diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat dibawa truk asal Sumatera Utara menuju Banten.
Truk yang dikendarai, SO, 45, itu telah terendus polisi akan membawa narkoba dari Medan menuju Serang, Banten, berdasarkan pengembangan dari penangkapan kurir sebelumnya, seperti dilansir dari Kompas, Jumat 9 September 2022.
Kemudian SO ditangkap saat mampir ke sebuah toko di Jalan Raya Bojo negara, Terate, Kramat Watu, Serang, Banten, pada Minggu 21 Agustus 2022.
"Dia ini baru pertama kali mengantar narkoba. Dengan menggunakan truk kaso berwarna oranye, dia mengambil enam karung ganja dari seseorang di Medan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce.
Pelaku pun dijanjikan akan diupah puluhan juta jika berhasil mengantarkan paket ganja sampai tujuan.
Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub-Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman nya hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar," tegas Kapolres.
TODAY TAGHampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews