Connect With Us

Polres Bandara Soetta Ungkap Kasus Jual Beli Konten Pornografi Libatkan Anak-anak 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 24 Februari 2024 | 16:07

Ilustrasi pornografi anak (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Kasus konten pornografi jaringan internasional melibatkan anak-anak berhasil diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak FBI.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengungkapkan, penindakan kasus bermula saat pihaknya menerima laporan dari FBI Amerika Serikat.

Usai menerima laporan, pihaknya kemudian membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari konten pornografi yang tertera dalam laporan, diketahui pelakunya merupakan anak-anak dari Indonesia.

"Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki," jelas Ronald dalam keterangannya, Sabtu, 24 Februari 2024.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus konten pornografi tersebut, di antaranya HS, MA, AH, KR, dan NZ.

Kelima tersangka memiliki peranan berbeda-beda, mulai dari mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, merekam konten pornografi, hingga ada yang berperan memperjualbelikan konten melalui media sosial Telegram dengan harga jual antara 50 Dolar sampai dengan 100 Dolar.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi membeberkan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penjualan video porno.

 Melalui bantuan FBI dalam mengakses informasi layanan keuangan digital PayPal, diketahui adanya tersangka yang terafiliasi menerima aliran dana dari kasus tersebut. 

“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HS,” kata Reza.

Saat penangkapan HS, polisi menyita 1.245 foto dan 3.870 video konten porno dari perangkat elektronik miliki tersangka berupa handphone dan hardisk. Selanjutnya, barang tersebut dianalisis melalui laboratorium forensik.

Berdasarkan penuturan HS, dirinya berperan sebaga perekrut korban dengan modus mendekati korban melalui media sosial dan game.

HS mendekati korban di bawah umur melalui akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup game online. 

"Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends," terang Reza.

Lalu, tersangka mengajak korban untuk bermain bersama hingga berinteraksi melalui chat. Untuk melancarkan aksinya, tersangka tidak ragu memberikan gift, chip, hingga skin kepada korban. 

Korban yang terpedaya kemudian diajak bertemu oleh tersangka dikediaman korban, dengan alasan bermain bersama.

Dalam mendekati korbannya, kata Reza, pelaku tidak sungkan untuk memberikan uang, barang, maupun handphone untuk mendapatkan kepercayaan korban dan juga orang tuanya.

“Dari situ kemudian pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan bujukan, rayuan, hadiah, mau tidak kalau memerankan, diambil videonya, beradegan (seksual). Lalu, akan diberikan sejumlah uang,” kata Reza.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

OPINI
Judi Online Merusak Generasi dan Mengancam Negeri

Judi Online Merusak Generasi dan Mengancam Negeri

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:33

Maraknya judi online hingga merambah kalangan anak-anak ini dikarenakan betapa mudahnya akses melalui internet. Wajar saja karena ini sejalan dengan revolusi industri ala kapitalis saat ini.

TANGSEL
Warga Dihantui Runtuhan Batu Flyover Ciputat Tangsel

Warga Dihantui Runtuhan Batu Flyover Ciputat Tangsel

Jumat, 26 Juli 2024 | 17:00

Sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan kondisi Flyover Ciputat, di Jalan Ir H. Juanda, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

HIBURAN
Pesta Kuliner dengan 2.000 Lampion Bunga Hadir di Tangcity Mal

Pesta Kuliner dengan 2.000 Lampion Bunga Hadir di Tangcity Mal

Jumat, 26 Juli 2024 | 16:17

Tangcity Mall kembali menggelar event kuliner yang selalu dinanti oleh masyarakat Tangerang dan sekitarnya, bertajuk Rame-Rame Jajan Kuliner: Taman Raya (Taman Rasa & Cahaya).

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah

KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah

Kamis, 25 Juli 2024 | 21:16

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyosialisasikan peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Walikota dan Wakil Walikota Tangerang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill