Connect With Us

Polres Bandara Soetta Ungkap Kasus Jual Beli Konten Pornografi Libatkan Anak-anak 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 24 Februari 2024 | 16:07

Ilustrasi pornografi anak (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Kasus konten pornografi jaringan internasional melibatkan anak-anak berhasil diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak FBI.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengungkapkan, penindakan kasus bermula saat pihaknya menerima laporan dari FBI Amerika Serikat.

Usai menerima laporan, pihaknya kemudian membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari konten pornografi yang tertera dalam laporan, diketahui pelakunya merupakan anak-anak dari Indonesia.

"Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki," jelas Ronald dalam keterangannya, Sabtu, 24 Februari 2024.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus konten pornografi tersebut, di antaranya HS, MA, AH, KR, dan NZ.

Kelima tersangka memiliki peranan berbeda-beda, mulai dari mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, merekam konten pornografi, hingga ada yang berperan memperjualbelikan konten melalui media sosial Telegram dengan harga jual antara 50 Dolar sampai dengan 100 Dolar.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi membeberkan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penjualan video porno.

 Melalui bantuan FBI dalam mengakses informasi layanan keuangan digital PayPal, diketahui adanya tersangka yang terafiliasi menerima aliran dana dari kasus tersebut. 

“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HS,” kata Reza.

Saat penangkapan HS, polisi menyita 1.245 foto dan 3.870 video konten porno dari perangkat elektronik miliki tersangka berupa handphone dan hardisk. Selanjutnya, barang tersebut dianalisis melalui laboratorium forensik.

Berdasarkan penuturan HS, dirinya berperan sebaga perekrut korban dengan modus mendekati korban melalui media sosial dan game.

HS mendekati korban di bawah umur melalui akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup game online. 

"Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends," terang Reza.

Lalu, tersangka mengajak korban untuk bermain bersama hingga berinteraksi melalui chat. Untuk melancarkan aksinya, tersangka tidak ragu memberikan gift, chip, hingga skin kepada korban. 

Korban yang terpedaya kemudian diajak bertemu oleh tersangka dikediaman korban, dengan alasan bermain bersama.

Dalam mendekati korbannya, kata Reza, pelaku tidak sungkan untuk memberikan uang, barang, maupun handphone untuk mendapatkan kepercayaan korban dan juga orang tuanya.

“Dari situ kemudian pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan bujukan, rayuan, hadiah, mau tidak kalau memerankan, diambil videonya, beradegan (seksual). Lalu, akan diberikan sejumlah uang,” kata Reza.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANDARA
Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:30

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mencatatkan posisi sebagai bandara tersibuk kedua di kawasan Asia Tenggara, berdasarkan laporan OAG Southeast Asia Aviation Market edisi Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill