Connect With Us

Polres Bandara Soetta Ungkap Kasus Jual Beli Konten Pornografi Libatkan Anak-anak 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 24 Februari 2024 | 16:07

Ilustrasi pornografi anak (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Kasus konten pornografi jaringan internasional melibatkan anak-anak berhasil diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak FBI.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengungkapkan, penindakan kasus bermula saat pihaknya menerima laporan dari FBI Amerika Serikat.

Usai menerima laporan, pihaknya kemudian membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari konten pornografi yang tertera dalam laporan, diketahui pelakunya merupakan anak-anak dari Indonesia.

"Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki," jelas Ronald dalam keterangannya, Sabtu, 24 Februari 2024.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus konten pornografi tersebut, di antaranya HS, MA, AH, KR, dan NZ.

Kelima tersangka memiliki peranan berbeda-beda, mulai dari mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, merekam konten pornografi, hingga ada yang berperan memperjualbelikan konten melalui media sosial Telegram dengan harga jual antara 50 Dolar sampai dengan 100 Dolar.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi membeberkan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penjualan video porno.

 Melalui bantuan FBI dalam mengakses informasi layanan keuangan digital PayPal, diketahui adanya tersangka yang terafiliasi menerima aliran dana dari kasus tersebut. 

“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HS,” kata Reza.

Saat penangkapan HS, polisi menyita 1.245 foto dan 3.870 video konten porno dari perangkat elektronik miliki tersangka berupa handphone dan hardisk. Selanjutnya, barang tersebut dianalisis melalui laboratorium forensik.

Berdasarkan penuturan HS, dirinya berperan sebaga perekrut korban dengan modus mendekati korban melalui media sosial dan game.

HS mendekati korban di bawah umur melalui akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup game online. 

"Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends," terang Reza.

Lalu, tersangka mengajak korban untuk bermain bersama hingga berinteraksi melalui chat. Untuk melancarkan aksinya, tersangka tidak ragu memberikan gift, chip, hingga skin kepada korban. 

Korban yang terpedaya kemudian diajak bertemu oleh tersangka dikediaman korban, dengan alasan bermain bersama.

Dalam mendekati korbannya, kata Reza, pelaku tidak sungkan untuk memberikan uang, barang, maupun handphone untuk mendapatkan kepercayaan korban dan juga orang tuanya.

“Dari situ kemudian pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan bujukan, rayuan, hadiah, mau tidak kalau memerankan, diambil videonya, beradegan (seksual). Lalu, akan diberikan sejumlah uang,” kata Reza.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

TEKNO
Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:13

Kasus saldo kripto yang mendadak terkuras tanpa disadari semakin sering terjadi. Salah satu penyebab yang kini banyak digunakan penipu adalah wallet drainer, alat berbahaya yang mampu menguras aset kripto hanya lewat satu persetujuan transaksi.

BISNIS
Pasar Tekstil Cipadu Tangerang Kian Sepi Pembeli, Pedagang Ngos-ngosan Bertahan

Pasar Tekstil Cipadu Tangerang Kian Sepi Pembeli, Pedagang Ngos-ngosan Bertahan

Rabu, 21 Januari 2026 | 09:35

Pasar Cipadu, Kota Tangerang yang dahulu dikenal sebagai sentra kain dan pakaian terbesar di wilayah Tangerang tampak semakin sepi, dengan banyak kios tutup dan arus pengunjung yang jauh berkurang.

BANTEN
Aset Bank Banten Tembus Rp10 Triliun pada 2025

Aset Bank Banten Tembus Rp10 Triliun pada 2025

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:50

Bank Banten melaporkan lonjakan kinerja keuangan yang signifikan sepanjang tahun 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Kota Serang, Rabu 21 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Kerahkan 200 Personel, Pemkot Tangerang Bongkar Lapak PKL yang Bikin Macet di Pasar Sipon

Kerahkan 200 Personel, Pemkot Tangerang Bongkar Lapak PKL yang Bikin Macet di Pasar Sipon

Rabu, 21 Januari 2026 | 20:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menerjunkan petugas gabungan untuk menertibkan kawasan Pasar Sipon dari pedagang kali lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Irigasi Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill