Connect With Us

Polres Bandara Soetta Bongkar Penyelundupan Meterai Palsu, Rugikan Negara Rp37 M

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:53

Sejumlah Anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menunjukan barang bukti meterai palsu dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus peredaran meterai palsu Rp10 ribu yang telah merugikan negara senilai Rp37 miliar. 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. 

Menurut Yusti, bila dihitung selama tiga tahun para pelaku beraksi, sudah meraup untung sampai puluhan miliar dari hasil peredaran meterai palsu. 

"Kalau kita tarik tiga tahun lalu, ambil minim saja total semua hampir Rp37 miliar lebih dari meterai senilai Rp6 ribu itu," ungkapnya, Rabu (17/3/2021). 

Pengungkapan kasus ini dilakukan di area Bandara Soetta tepatnya di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 7 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIB. 

Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan enam dari tujuh tersangka yakni SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara satu tersangka berinisial MSR masih dalam pencarian. 

Yusri mengatakan, penegahan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta ini dilakukan dari kecurigaan petugas karena adanya kiriman meterai melalui kargo. 

"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," katanya. 

Kepolisian pun mendapati adanya satu boks berisi meterai Rp10 ribu palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi. 

Padahal, Perum Peruri baru meluncurkan meterai baru senilai Rp10 ribu pada akhir Januari 2020. 

Yusri menerangkan, dari peredaran meterai palsu senilai Rp10 ribu tersebut negara ditaksir merugi sampai belasan miliar rupiah. 

Parahnya, para tersangka yang diamankan, mereka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya selama 3,5 tahun sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp37 miliar. 

Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak Nelmardin Noer mengapresiasi langkah Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan adanya pengungkapan kasus ini. 

Menurutnya, pajak dan meterai merupakan pendapatan yang nantinya akan diberikan dan peruntukan untuk pendapatan negara. 

"Meterai pajak atas dokumen dan pajak sumber penerimaan negara sama-sama dipakai untuk biayain negara dan pembangunan negara," kata Nelmardin. 

Para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Republik Indonesia No 10/2020 Tentang Bea Meterai dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (RAZ/RAC)

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill