Connect With Us

Polres Bandara Soetta Bongkar Penyelundupan Meterai Palsu, Rugikan Negara Rp37 M

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:53

Sejumlah Anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menunjukan barang bukti meterai palsu dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus peredaran meterai palsu Rp10 ribu yang telah merugikan negara senilai Rp37 miliar. 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. 

Menurut Yusti, bila dihitung selama tiga tahun para pelaku beraksi, sudah meraup untung sampai puluhan miliar dari hasil peredaran meterai palsu. 

"Kalau kita tarik tiga tahun lalu, ambil minim saja total semua hampir Rp37 miliar lebih dari meterai senilai Rp6 ribu itu," ungkapnya, Rabu (17/3/2021). 

Pengungkapan kasus ini dilakukan di area Bandara Soetta tepatnya di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 7 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIB. 

Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan enam dari tujuh tersangka yakni SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara satu tersangka berinisial MSR masih dalam pencarian. 

Yusri mengatakan, penegahan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta ini dilakukan dari kecurigaan petugas karena adanya kiriman meterai melalui kargo. 

"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," katanya. 

Kepolisian pun mendapati adanya satu boks berisi meterai Rp10 ribu palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi. 

Padahal, Perum Peruri baru meluncurkan meterai baru senilai Rp10 ribu pada akhir Januari 2020. 

Yusri menerangkan, dari peredaran meterai palsu senilai Rp10 ribu tersebut negara ditaksir merugi sampai belasan miliar rupiah. 

Parahnya, para tersangka yang diamankan, mereka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya selama 3,5 tahun sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp37 miliar. 

Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak Nelmardin Noer mengapresiasi langkah Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan adanya pengungkapan kasus ini. 

Menurutnya, pajak dan meterai merupakan pendapatan yang nantinya akan diberikan dan peruntukan untuk pendapatan negara. 

"Meterai pajak atas dokumen dan pajak sumber penerimaan negara sama-sama dipakai untuk biayain negara dan pembangunan negara," kata Nelmardin. 

Para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Republik Indonesia No 10/2020 Tentang Bea Meterai dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:39

Seorang tahanan Polresta Tangerang berinsial SW, 49, tewas setelah nekat gantung diri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu ‎26 Juli 2026, lalu.

BISNIS
GIIAS 2026 Dibuka Besok di ICE BSD, Cek Harga Tiket, Akses Jalan dan Titik Parkir

GIIAS 2026 Dibuka Besok di ICE BSD, Cek Harga Tiket, Akses Jalan dan Titik Parkir

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:02

Pameran otomotif terbesar di Indonesia, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kembali hadir di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill