Connect With Us

Polres Bandara Soetta Bongkar Penyelundupan Meterai Palsu, Rugikan Negara Rp37 M

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:53

Sejumlah Anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menunjukan barang bukti meterai palsu dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus peredaran meterai palsu Rp10 ribu yang telah merugikan negara senilai Rp37 miliar. 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. 

Menurut Yusti, bila dihitung selama tiga tahun para pelaku beraksi, sudah meraup untung sampai puluhan miliar dari hasil peredaran meterai palsu. 

"Kalau kita tarik tiga tahun lalu, ambil minim saja total semua hampir Rp37 miliar lebih dari meterai senilai Rp6 ribu itu," ungkapnya, Rabu (17/3/2021). 

Pengungkapan kasus ini dilakukan di area Bandara Soetta tepatnya di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 7 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIB. 

Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan enam dari tujuh tersangka yakni SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara satu tersangka berinisial MSR masih dalam pencarian. 

Yusri mengatakan, penegahan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta ini dilakukan dari kecurigaan petugas karena adanya kiriman meterai melalui kargo. 

"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," katanya. 

Kepolisian pun mendapati adanya satu boks berisi meterai Rp10 ribu palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi. 

Padahal, Perum Peruri baru meluncurkan meterai baru senilai Rp10 ribu pada akhir Januari 2020. 

Yusri menerangkan, dari peredaran meterai palsu senilai Rp10 ribu tersebut negara ditaksir merugi sampai belasan miliar rupiah. 

Parahnya, para tersangka yang diamankan, mereka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya selama 3,5 tahun sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp37 miliar. 

Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak Nelmardin Noer mengapresiasi langkah Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan adanya pengungkapan kasus ini. 

Menurutnya, pajak dan meterai merupakan pendapatan yang nantinya akan diberikan dan peruntukan untuk pendapatan negara. 

"Meterai pajak atas dokumen dan pajak sumber penerimaan negara sama-sama dipakai untuk biayain negara dan pembangunan negara," kata Nelmardin. 

Para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Republik Indonesia No 10/2020 Tentang Bea Meterai dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (RAZ/RAC)

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill