Connect With Us

Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Beri Bantahan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 13 Mei 2024 | 09:56

Gedung Bea Cukai Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Beredar sebuah utas di media sosial X (Twitter) terkait adanya dugaan pemungutan pajak terhadap peti jenazah.

Dalam akun @ClarissaIcha, ia mencuit terkait temannya yang dikenakan biaya bea masuk sebesar 30 persen saat membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," cuitnya.

Menanggapi itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar membantah adanya pungutan bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah. 

Encep mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, dipastikan tidak ada tagihan atau pungutan bea masuk maupun pajak dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tegas Encep dalam pernyataannya, Senin, 13 Mei 2024.

Lanjut Encep, Aturan mengenai peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah

Dijelaskannya, peti jenazah berisi jenazah untuknkeperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia sebagaimana dimaksud diberikan pembebasan bea masuk.

Adapun terkait tagihan saat penanganan peti jenazah merupakan layanan rush handling atau pelayanan segera, yakni pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

"Ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah," tukasnya.

Saat ini, akun @ClarissaIcha telah menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan terkait pungutan biaya peti jenazah tersebut.

"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku," cuitnya pada Minggu, 12 Mei 2024.

Setelah diberikan penjelasan, biaya yang dipungut di Bandara Soekarno-Hatta merupakan berasal dari pihak yang melakukan jasa pengurusan jenazah segera.

"Sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai," tutupnya.

KOTA TANGERANG
Sinyal GPS Jadi Kunci Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tangerang dalam Hitungan Jam

Sinyal GPS Jadi Kunci Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tangerang dalam Hitungan Jam

Senin, 20 Juli 2026 | 19:09

Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, terungkap Unit Reskrim polsek setempat.

TANGSEL
Tekan Prevalensi Stunting, Pemkot Tangsel Pemperketat Pengawasan Kesehatan Ibu Hamil

Tekan Prevalensi Stunting, Pemkot Tangsel Pemperketat Pengawasan Kesehatan Ibu Hamil

Senin, 20 Juli 2026 | 14:08

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mencatat penurunan angka prevalensi stunting hingga mencapai 8,2 persen pada tahun 2026. Angka ini dilaporkan telah berada di bawah rata-rata target nasional.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill