Connect With Us

Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Beri Bantahan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 13 Mei 2024 | 09:56

Gedung Bea Cukai Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Beredar sebuah utas di media sosial X (Twitter) terkait adanya dugaan pemungutan pajak terhadap peti jenazah.

Dalam akun @ClarissaIcha, ia mencuit terkait temannya yang dikenakan biaya bea masuk sebesar 30 persen saat membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," cuitnya.

Menanggapi itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar membantah adanya pungutan bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah. 

Encep mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, dipastikan tidak ada tagihan atau pungutan bea masuk maupun pajak dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tegas Encep dalam pernyataannya, Senin, 13 Mei 2024.

Lanjut Encep, Aturan mengenai peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah

Dijelaskannya, peti jenazah berisi jenazah untuknkeperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia sebagaimana dimaksud diberikan pembebasan bea masuk.

Adapun terkait tagihan saat penanganan peti jenazah merupakan layanan rush handling atau pelayanan segera, yakni pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

"Ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah," tukasnya.

Saat ini, akun @ClarissaIcha telah menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan terkait pungutan biaya peti jenazah tersebut.

"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku," cuitnya pada Minggu, 12 Mei 2024.

Setelah diberikan penjelasan, biaya yang dipungut di Bandara Soekarno-Hatta merupakan berasal dari pihak yang melakukan jasa pengurusan jenazah segera.

"Sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai," tutupnya.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

TEKNO
Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:05

Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan mendorong kebutuhan akan perangkat rumah tangga yang mampu mendukung gaya hidup sehat.

OPINI
Memahami Dinamika Interaksi di Era Digital pada Zaman Sekarang

Memahami Dinamika Interaksi di Era Digital pada Zaman Sekarang

Kamis, 4 Juni 2026 | 21:36

Di era digital pada saat ini bagian yang tidak terpisahkan atau tidak bisa kita tinggalkan di kehidupan kita sebagai manusia adalah komunikasi yang di mana komunikasi itu bisa membuat atau menyampaikan berbagai informasi dengan cepat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill