Connect With Us

Bergabung, Tak Ada Lagi PT Angkasa Pura I dan II Mulai Pekan Depan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 6 September 2024 | 09:49

Keramaian penumpang terlihat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang saat momen liburan sekolah, Selasa 2 Juli 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Proses penggabungan antara PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II akan segera direalisasikan. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. Dikatakannya, penggabungan ini dijadwalkan akan efektif mulai pekan depan, setelah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait. 

"Oh iya, iya, lagi proses, lagi persetujuan. Nanti minggu depan mungkin di-launching ya," ujarnya dikutip dari Detik, Jumat, 6 September 2024.

Seperti diketahui, PT Angkasa Pura I akan digabungkan ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia, yang sebelumnya merupakan PT Angkasa Pura II. 

Selanjutnya, PT Angkasa Pura Indonesia akan berganti nama menjadi PT Angkasa Pura Nusantara, atau nama lain yang disetujui oleh PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), sebagai induk dari penggabungan ini.

Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 24 Juli 2024, terdapat beberapa tahap penting dalam proses penggabungan ini. 

Pertama, perubahan nama Angkasa Pura Indonesia menjadi Angkasa Pura Nusantara akan dilakukan. 

Setelah itu, nama PT Angkasa Pura II akan diubah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia. Terakhir, PT Angkasa Pura I akan resmi digabungkan ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia yang baru terbentuk.

Setelah penggabungan, struktur kepemilikan saham PT Angkasa Pura Indonesia akan berubah. Saham Seri A akan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebesar 0,000006%, sementara Saham Seri B akan dimiliki oleh PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebesar 52,078570% dan Angkasa Pura Nusantara sebesar 47,921424%.

Penggabungan ini tidak akan mempengaruhi status karyawan. Karyawan PT Angkasa Pura I akan secara otomatis beralih menjadi karyawan PT Angkasa Pura Indonesia, dengan hak-hak masa kerja tetap dihitung tanpa ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tanggal efektif penggabungan ini akan diungkapkan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyetujui perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia. Penutupan laporan keuangan (closing account) dari kedua perusahaan dijadwalkan pada 31 Agustus 2024.

"Sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II setelah efektifnya pelaksanaan penggabungan adalah per tanggal 1 September 2024," demikian isi dokumen tersebut.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Komisi III DPRD Dorong Penguatan Kompetensi SDM melalui Diklat Lisensi Aviasi

Komisi III DPRD Dorong Penguatan Kompetensi SDM melalui Diklat Lisensi Aviasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:11

Komisi III DPRD Kota Tangerang terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai langkah strategis untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.

BANDARA
Ada Lomba HUT RI Hingga Hiburan Seni Budaya di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Jadwalnya

Ada Lomba HUT RI Hingga Hiburan Seni Budaya di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Jadwalnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:39

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak hanya mempercantik kawasan terminal dengan ribuan ornamen merah putih, tetapi juga menghadirkan berbagai aktivasi interaktif

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill