Connect With Us

Pembebasan Landasan Bandara Kembali ke Aturan Lama

| Kamis, 26 Juli 2012 | 15:00

Penumpukan penumpukan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangnews / dira)


Reporter : Dira Derby

TANGERANG-Pengembangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten yang sempat menemui jalan buntu karena menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres),  akhirnya kembali pada aturan lama.  
 
Hal itu terjadi lantaran, tak kunjung terbitnya Perpres yang mengatur untuk pengadaan lahan landasan bandara, meskipun belum lama ini telah lahir UU No.2 tahun 2012  tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
 
“Namun, khusus untuk pengadaan landasan bandara harus menunggu terbitnya peraturan presiden,” kata Sekda Provinsi Banten Muhadi di Terminal Kargo, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (26/07).
 
Akan tetapi, sampai saat ini Perpres itu belum terbit. Sehingga, kata Muhadi, ada ketakutan bagi pemerintah daerah yang akan melakukan pengembangan perluasan Bandara.
 “Ada ke-gamang-an akhirnya pada kami di pemerintah daerah. Kemudian kita mengirimkan surat ke Kejati Banten. Kejati Banten menyatakan,  dengan kondisi belum ada Perpres boleh menggunakan ketentuan yang lama,” katanya.
 
Artinya, rencana pembebasan lahan bandara bisa dilakukan seperti sebelumnya.
“Kalau tidak salah dulu ada Prepres No. 65 tahun 2005, saya lupa agak confuse. Intinya masih menggunakan ketentuan yang lama,” jelasnya.
 
Kedepan, jelasnya, pihaknya akan menyertakan  surat Kejati Banten itu untuk Pemerintah Kota/Kabupaten yang berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ditanya berapa jumlah kekurangan lahan untuk perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Muhadi mengaku, berdasarkan keterangan pihak PT Angkasa Pura II, yang pernah dipresentasikan kepada Pemprov Banten sebanyak 830 hektare.  “Kami harapkan dengan adanya ketentuan ini, Pemda tidak perlu takut,” katannya.  
 
Sulistyo Wijayadi , Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura II mengatakan, sebelumnya memang pengembangan bandara kurang 830 hektare. Namun, PT Angkasa Pura II telah menyelesaikan pembebasan sekitar 100 hektare. “ Kini terkendala kurang lebih 730 hektare,” katanya.

OPINI
Desentralisasi Tanpa Demokratisasi: Problem Tata Kelola Daerah

Desentralisasi Tanpa Demokratisasi: Problem Tata Kelola Daerah

Senin, 15 September 2025 | 14:03

Dalam dua dekade terakhir, kita menyaksikan kemajuan pembangunan fisik yang mencolok di berbagai daerah. Gedung-gedung pemerintahan baru menjulang, jalan-jalan kota yang mulus menghubungkan kawasan industri, hingga perumahan yang menjamur

WISATA
Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Senin, 15 September 2025 | 12:21

Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.

BANTEN
Sampah di Banten Capai 8.126 Ton Sehari, Andra Soni Kumpulkan Kepala Daerah Cari Solusi

Sampah di Banten Capai 8.126 Ton Sehari, Andra Soni Kumpulkan Kepala Daerah Cari Solusi

Sabtu, 13 September 2025 | 15:29

Gubernur Banten Andra Soni menyebut terdapat 8.126 ton sampah yang timbul per harinya di Provinsi Banten dan kemungkinan akan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill