Connect With Us

Pembebasan Landasan Bandara Kembali ke Aturan Lama

| Kamis, 26 Juli 2012 | 15:00

Penumpukan penumpukan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangnews / dira)


Reporter : Dira Derby

TANGERANG-Pengembangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten yang sempat menemui jalan buntu karena menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres),  akhirnya kembali pada aturan lama.  
 
Hal itu terjadi lantaran, tak kunjung terbitnya Perpres yang mengatur untuk pengadaan lahan landasan bandara, meskipun belum lama ini telah lahir UU No.2 tahun 2012  tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
 
“Namun, khusus untuk pengadaan landasan bandara harus menunggu terbitnya peraturan presiden,” kata Sekda Provinsi Banten Muhadi di Terminal Kargo, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (26/07).
 
Akan tetapi, sampai saat ini Perpres itu belum terbit. Sehingga, kata Muhadi, ada ketakutan bagi pemerintah daerah yang akan melakukan pengembangan perluasan Bandara.
 “Ada ke-gamang-an akhirnya pada kami di pemerintah daerah. Kemudian kita mengirimkan surat ke Kejati Banten. Kejati Banten menyatakan,  dengan kondisi belum ada Perpres boleh menggunakan ketentuan yang lama,” katanya.
 
Artinya, rencana pembebasan lahan bandara bisa dilakukan seperti sebelumnya.
“Kalau tidak salah dulu ada Prepres No. 65 tahun 2005, saya lupa agak confuse. Intinya masih menggunakan ketentuan yang lama,” jelasnya.
 
Kedepan, jelasnya, pihaknya akan menyertakan  surat Kejati Banten itu untuk Pemerintah Kota/Kabupaten yang berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ditanya berapa jumlah kekurangan lahan untuk perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Muhadi mengaku, berdasarkan keterangan pihak PT Angkasa Pura II, yang pernah dipresentasikan kepada Pemprov Banten sebanyak 830 hektare.  “Kami harapkan dengan adanya ketentuan ini, Pemda tidak perlu takut,” katannya.  
 
Sulistyo Wijayadi , Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura II mengatakan, sebelumnya memang pengembangan bandara kurang 830 hektare. Namun, PT Angkasa Pura II telah menyelesaikan pembebasan sekitar 100 hektare. “ Kini terkendala kurang lebih 730 hektare,” katanya.

KOTA TANGERANG
Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Rabu, 4 Februari 2026 | 23:51

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjelaskan alasan penggunaan paving block untuk memperbaiki jalan rusak di Kota Tangerang.

BANDARA
Cuma Rp3.500, Transjabodetabek Rute Terminal Blok M-Bandara Soetta Beroperasi Pekan Depan

Cuma Rp3.500, Transjabodetabek Rute Terminal Blok M-Bandara Soetta Beroperasi Pekan Depan

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:59

Rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan Terminal Blok M-Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) bakal resmi beroperasi pekan depan.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill