Connect With Us

Pembebasan Landasan Bandara Kembali ke Aturan Lama

| Kamis, 26 Juli 2012 | 15:00

Penumpukan penumpukan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangnews / dira)


Reporter : Dira Derby

TANGERANG-Pengembangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten yang sempat menemui jalan buntu karena menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres),  akhirnya kembali pada aturan lama.  
 
Hal itu terjadi lantaran, tak kunjung terbitnya Perpres yang mengatur untuk pengadaan lahan landasan bandara, meskipun belum lama ini telah lahir UU No.2 tahun 2012  tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
 
“Namun, khusus untuk pengadaan landasan bandara harus menunggu terbitnya peraturan presiden,” kata Sekda Provinsi Banten Muhadi di Terminal Kargo, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (26/07).
 
Akan tetapi, sampai saat ini Perpres itu belum terbit. Sehingga, kata Muhadi, ada ketakutan bagi pemerintah daerah yang akan melakukan pengembangan perluasan Bandara.
 “Ada ke-gamang-an akhirnya pada kami di pemerintah daerah. Kemudian kita mengirimkan surat ke Kejati Banten. Kejati Banten menyatakan,  dengan kondisi belum ada Perpres boleh menggunakan ketentuan yang lama,” katanya.
 
Artinya, rencana pembebasan lahan bandara bisa dilakukan seperti sebelumnya.
“Kalau tidak salah dulu ada Prepres No. 65 tahun 2005, saya lupa agak confuse. Intinya masih menggunakan ketentuan yang lama,” jelasnya.
 
Kedepan, jelasnya, pihaknya akan menyertakan  surat Kejati Banten itu untuk Pemerintah Kota/Kabupaten yang berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ditanya berapa jumlah kekurangan lahan untuk perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Muhadi mengaku, berdasarkan keterangan pihak PT Angkasa Pura II, yang pernah dipresentasikan kepada Pemprov Banten sebanyak 830 hektare.  “Kami harapkan dengan adanya ketentuan ini, Pemda tidak perlu takut,” katannya.  
 
Sulistyo Wijayadi , Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura II mengatakan, sebelumnya memang pengembangan bandara kurang 830 hektare. Namun, PT Angkasa Pura II telah menyelesaikan pembebasan sekitar 100 hektare. “ Kini terkendala kurang lebih 730 hektare,” katanya.

WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

PROPERTI
Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:49

Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill