Connect With Us

21 November 2017, Tarif Tol Ruas Cikupa-Merak Naik

Muhamad Heru | Rabu, 15 November 2017 | 08:00

Gerbang Tol Cikupa,Tangerang. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNEWS.com-Penyesuaian tarif Tol Tangerang-Merak mulai berlaku 21 November 2017, pada pukul 00.00 WIB, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 896/KPTS/M/2017 tertanggal 13 November 2017.

Tarif tol ini disesuaikan dengan pengaruh inflasi setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UU No 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP No 15/2005 tentang Jalan Tol.

“Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32%,” kata Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D Santoso, Rabu (15/11/2017).

Menurut Wiwiek, untuk tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan I menjadi Rp41.000 dari sebelumnya Rp38.000, Golongan II

Rp57.000 dari Rp53.000, Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500. Sedangkan besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa  pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 12.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 20.000.

“Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi, pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa,” ungkap Wiwiek.(RAZ/HRU)

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill