Connect With Us

Kubu Oso Menang Gugatan, Hanura Banten Terus Konsolidasi

Muhamad Heru | Kamis, 17 Mei 2018 | 23:00

Ketua DPD Partai Hanura Banten Ahmad Subadri. (@TangerangNews/2018 / Muhamad Heru)


TANGERANGNEWS.com-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Banten merasa lega atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang telah menolak permohonan gugatan Daryatmo dan Syarifudin Sudding terkait keputusan fiktif positif kepengurusan DPP Partai Hanura sebagaimana tertuang dalam perkara gugatan pemohon No 12/PTUN-JKT/2018.

Ketua DPD Partai Hanura Banten Ahmad Subadri mengatakan, putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (17/5/2018) tersebut, menunjukkan bahwa kepengurusan DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Oleh karenanya, Pengurus DPD Partai Hanura Banten akan segera mensosialisasikan putusan majelis hakim PTUN Jakarta atas penolakan permohonan gugatan tersebut, kepada seluruh kader hingga tingkat ranting dan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Hanura.

Menurutnya, hal itu bertujuan agar seluruh kader bisa memahami dan mengerti akan status hukum partai Hanura.

"Pada Intinya saya selaku Ketua DPD Hanura Banten menyambut baik putusan PTUN tersebut dan akan terus melakukan konsolidasi untuk memperkuat infrastruktur partai dalam rangka menyongsong Pemilu 2019," ujarnya.

Subadri menuturkan, dengan kabar baik seperti itu, Hanura Banten akan menggelar berbagai kegiatan sosial di bulan Ramadan. Dia mengungkapkan agar kedepannya partai Hanura semakin dekat dengan masyarakat.

"Saya akan menggelar beberapa kegiatan sosial di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, antara lainnya dengan tarawih keliling, saber masjid (sapu bersih masjid) mengadakan bazar amal berupa menjual sembako murah dan lainnya," ucapnya.

Subadri berharap dengan adanya putusan PTUN itu semoga semua kader Partai Hanura semakin kokoh dan lebih semangat mempersiapkan kerja politik menghadapi Pileg dan Pilpres 2019.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan 

Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan 

Kamis, 16 April 2026 | 20:06

Demam properti di Gading Serpong makin tak terbendung. Proyek ruko terbaru Pasadena Square South langsung diincar para investor sebelum resmi dipasarkan.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

NASIONAL
Muncul Surat Edaran Perubahan Transaksi Bank BRI ke Bank Lain dari Rp6.500 Jadi Rp150 Ribu Per Bulan, Ini Faktanya

Muncul Surat Edaran Perubahan Transaksi Bank BRI ke Bank Lain dari Rp6.500 Jadi Rp150 Ribu Per Bulan, Ini Faktanya

Kamis, 16 April 2026 | 19:02

Sebuah surat yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) beredar di masyarakat dan media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill