Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga
Senin, 8 Desember 2025 | 19:55
Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.
TANGERANGNEWS.com-Ambulans yang menghebohkan warga Garut karena disangka membawa jenazah positif COVID-19, ternyata berasal dari Rumah Sakit Sari Asih Kota Serang, Banten.
Humas RS Sari Asih Kota Serang Agus Ramdani saat dikonfirmasi Tangerangnews membantah jika jenazah tersebut positif COVID-19 seperti yang disebutkan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman.
Dia menjelaskan kronologi awal pasien datang ke RS Sari Asih Kota Serang pada Tanggal 21 Maret 2020, pihaknya langsung melakukan protokol pemeriksaan COVID-19.
"Pasien masuk melalui IGD, keluhannya mual, muntah, sulit makan dan minum. Diagnosa awal hanya Sirosis Hepatis. Lalu dilakukan screen COVID-19 di dada, tidak ada hasil (negatif COVID-19), dari lab juga tidak ada," jelasnya, Rabu (29/4/2020).
Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan cek rongen, USG dan lab fisik pada pasien. Diketahui ada anemia, kolesistitis (peradangan kandung empedu) dan kolelitiasis (batu empedu).
"Pasien lalu dikonsultasikan ke dokter penyakit dalam sesuai indikasinya. Ada dua dokter yang menangani dan menyebut tidak ada COVID-19," jelas Agus.
Pasien sempat dirawat selama enam hari, namun keadaannya menurun hingga pada Selasa (28/4/2020) kemarin meninggal dunia.
"Pasien neninggal dengan diagnosa tadi, ditambah Syok Septik, intinya karena infeksi bakterial," kata Agus.
Selanjutnya, pihak keluarga minta jenazah pasien dibawa ke Garut untuk dimakamkan. RS Sari Asih Kota Serang pun mengeluarkan surat kematian sesuai dengan diagnosa penyakitnya dan mengantarkan dengan ambulans.
Terkait statment Wabup Garut Helmi Budiman yang menyebut jenazah positif COVID-19, Agus enggan menanggapi lebih lanjut.
"Entah dia dapat data dari mana, yang pasti pasien ini tidak ada gejala COVID-19. Kalau pasien positif, sudah pasti kita laporkan ke Dinkes dan Pemkot serang," tegasnya.(RMI/HRU)
TODAY TAGIstilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.
Meski sudah dipakai puluhan tahun, tak banyak yang tahu bahwa warna seragam sekolah di Indonesia ternyata memiliki makna tersendiri. Mulai dari putih-merah, putih-biru, hingga putih-abu, setiap kombinasi warna dirancang
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews