Connect With Us

RS Sari Asih Serang Bantah Bawa Jenazah COVID-19 ke Garut

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 29 April 2020 | 15:35

Mobil ambulance. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Ambulans yang menghebohkan warga Garut karena disangka membawa jenazah positif COVID-19, ternyata berasal dari Rumah Sakit Sari Asih Kota Serang, Banten.

Humas RS Sari Asih Kota Serang Agus Ramdani saat dikonfirmasi Tangerangnews membantah jika jenazah tersebut positif COVID-19 seperti yang disebutkan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman.

Dia menjelaskan kronologi awal pasien datang ke RS Sari Asih Kota Serang pada Tanggal 21 Maret 2020,  pihaknya langsung melakukan protokol pemeriksaan COVID-19.

"Pasien masuk melalui IGD, keluhannya mual, muntah, sulit makan dan minum. Diagnosa awal hanya Sirosis Hepatis. Lalu dilakukan screen COVID-19 di dada, tidak ada hasil (negatif COVID-19), dari lab juga tidak ada," jelasnya, Rabu (29/4/2020).

Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan cek rongen, USG dan lab fisik pada pasien. Diketahui ada anemia, kolesistitis (peradangan kandung empedu) dan kolelitiasis (batu empedu).

"Pasien lalu dikonsultasikan ke dokter penyakit dalam sesuai indikasinya. Ada dua dokter yang menangani dan menyebut tidak ada COVID-19," jelas Agus.

Pasien sempat dirawat selama enam hari, namun keadaannya menurun hingga pada Selasa (28/4/2020) kemarin meninggal dunia.

"Pasien neninggal dengan diagnosa tadi, ditambah Syok Septik, intinya karena infeksi bakterial," kata Agus.

Selanjutnya, pihak keluarga minta jenazah pasien dibawa ke Garut untuk dimakamkan. RS Sari Asih Kota Serang pun mengeluarkan surat kematian sesuai dengan diagnosa penyakitnya dan mengantarkan dengan ambulans.

Terkait statment Wabup Garut Helmi Budiman yang menyebut jenazah positif COVID-19, Agus enggan menanggapi lebih lanjut.

"Entah dia dapat data dari mana, yang pasti pasien ini tidak ada gejala COVID-19. Kalau pasien positif, sudah pasti kita laporkan ke Dinkes dan Pemkot serang," tegasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill