Connect With Us

RS Sari Asih Serang Bantah Bawa Jenazah COVID-19 ke Garut

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 29 April 2020 | 15:35

Mobil ambulance. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Ambulans yang menghebohkan warga Garut karena disangka membawa jenazah positif COVID-19, ternyata berasal dari Rumah Sakit Sari Asih Kota Serang, Banten.

Humas RS Sari Asih Kota Serang Agus Ramdani saat dikonfirmasi Tangerangnews membantah jika jenazah tersebut positif COVID-19 seperti yang disebutkan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman.

Dia menjelaskan kronologi awal pasien datang ke RS Sari Asih Kota Serang pada Tanggal 21 Maret 2020,  pihaknya langsung melakukan protokol pemeriksaan COVID-19.

"Pasien masuk melalui IGD, keluhannya mual, muntah, sulit makan dan minum. Diagnosa awal hanya Sirosis Hepatis. Lalu dilakukan screen COVID-19 di dada, tidak ada hasil (negatif COVID-19), dari lab juga tidak ada," jelasnya, Rabu (29/4/2020).

Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan cek rongen, USG dan lab fisik pada pasien. Diketahui ada anemia, kolesistitis (peradangan kandung empedu) dan kolelitiasis (batu empedu).

"Pasien lalu dikonsultasikan ke dokter penyakit dalam sesuai indikasinya. Ada dua dokter yang menangani dan menyebut tidak ada COVID-19," jelas Agus.

Pasien sempat dirawat selama enam hari, namun keadaannya menurun hingga pada Selasa (28/4/2020) kemarin meninggal dunia.

"Pasien neninggal dengan diagnosa tadi, ditambah Syok Septik, intinya karena infeksi bakterial," kata Agus.

Selanjutnya, pihak keluarga minta jenazah pasien dibawa ke Garut untuk dimakamkan. RS Sari Asih Kota Serang pun mengeluarkan surat kematian sesuai dengan diagnosa penyakitnya dan mengantarkan dengan ambulans.

Terkait statment Wabup Garut Helmi Budiman yang menyebut jenazah positif COVID-19, Agus enggan menanggapi lebih lanjut.

"Entah dia dapat data dari mana, yang pasti pasien ini tidak ada gejala COVID-19. Kalau pasien positif, sudah pasti kita laporkan ke Dinkes dan Pemkot serang," tegasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill